Beranda Pemerintahan Komisi Informasi Pusat Tunjuk PPID Kabupaten Serang Sebagai Informan Ahli IKIP Tingkat...

Komisi Informasi Pusat Tunjuk PPID Kabupaten Serang Sebagai Informan Ahli IKIP Tingkat Nasional

Monitoring Evaluasi Komisi Informasi di Aula Tb. Saparudin Setda, Jumat (5/3/2021) (foto:Nindia)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Serang untuk mewakili Banten menjadi Informan Ahli tingkat nasional.

Ketua KI Provinsi Banten, Hilman mengucapkan terima kasih atas kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk dijadikan informan ahli PPID Utama dari KIP Pusat. Dari delapan kabupaten dan kota se Provinsi Banten, dua yang yang dijadikan informan ahli salah satunya Kabupaten Serang.

“Kabupaten Serang ditunjuk sebagai informan ahli IKIP atau Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional. Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Diskominofsatik agar menunjuk Informan Ahli IKIP,” ujar Hilman usai silaturahmi bersama PPID Utama di Aula Tb. Saparudin Setda pada Jumat (5/3/2021).

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Diskominfosatik Hartono dan pejabat eselon IV Diskominfosatik.

Bagi Informan Ahli IKIP yang ditunjuk, pihaknya akan meminta beberapa keterangan-keterangan sebanyak 85 indikator yang akan disampaikan, ditanyakan, dan di diskusikan dengan informan ahli yang ada di Kabupaten Serang. “Jadi nanti akan diminta tanggapan-tanggapan terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008,” katanya.

Penunjukkan PPID Utama Kabupaten Serang adalah sebagai hak proregatif Pokja KI Pusat yang dibentuk di Provinsi Banten.
“KI Banten merekomendasikan, karena banyak pertimbangan kenapa kita memilih Kabupaten Serang. Suratnya pun sudah kami kirim ke Kepala Diskominfosatik,” tutur Hilman.

Hilman mengapresiasi keterkaitan dengan Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan Kabupaten Serang.

“Ya, alhamdulillah Kabupaten Serang selalu komitmen dalam rangka menjalankan UU 14 tahun 2008, ini juga terbukti dengan sangat aktif dari PPID Utama berkomunikasi. Baik dari laporan bulanan bahkan laporan tahunan yang diamanatkan UU sudah disampaikan ke KI Banten,” paparnya.

Baca Juga :  Pemerintah Sidak Harga Pangan di Pasar Induk Rau

Sementara terkait sengketa informasi, Hilman menjelaskan ada hal yang menarik untuk Kabupaten Serang jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.

“Kabupaten Serang daerah yang minim terkait sengketa informasi. Kalau tidak salah hanya ada empat yang masuk KI Banten untuk sidang sengketa, kalau dibandingkan dengan daerah lain cukup tinggi. Untuk dominasinya sebagai pemohon dari perorangan dan LSM,” jelas Hilman.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya bersyukur dengan Kabupaten Serang ditunjuk sebagai Informan Ahli IKIP.

“Mungkin karena sering melakukan inovasi, salah satunya kalau ada surat yang kita selesaikan selalu ditembuskan ke KI Banten,” ujarnya.

Disisi lain pada implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, Anas memastikan jika Kabupaten Serang sudah informatif.

“Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai Informan Ahli IKIP akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat,” tutur Anas.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News