SERANG – Komisi III DPRD Provinsi Banten mempertanyakan kejelasan kepemilikan saham BUMD PT Banten Global Development (BGD) di sejumlah perusahaan. Sebab, belum diketahui secara utuh bagaimana kondisi masing-masing saham di sejumlah perusahaan dan bagaimana dampaknya terhadap Pemprov Banten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi PT BGD memiliki saham di sejumlah perusahaan beragam jenis. Pertama, jenis lembaga keuangan PT BGD memiliki saham di BJB Syariah sebesar 1.39 persen, PT Jamkrida Banten 10 persen, dan Bank Banten 51 persen.
Kedua, jenis jasa infrastrukur dan energi di PT Banten Inti Gasindo 10 persen, PT Graha Makmur Coalindo 5 persen, PT Duta Bandara Banten 1 persen, PT Sarana Gas Industri 35 persen, PT Banten Mandiri Ekspres 51 persen, dan PT Banten Monorall Indonesia 5 persen.
Ketiga, jenis edukasi, industri kreatif dan pariwisata di PT Banten Global Edukasi 5 persen, PT Banten Global Eco-Tourism 10 persen, dan PT Banten Global Pariwisata 30 persen.
“Yang jadi pertanyaan kepemilikan saham di banyak perusahaan tersebut bagaimana statusnya saat ini. Apakah masih sama seperti data yang ada?. Yang lebih penting bagaimana kontribusi kepemilikan saham terhadap pendapatan Banten. Karena penanaman saham yang dilakukan PT BGD menggunakan APBD yang sudah jelas bersumber dari anggaran masyarakat. Jadi harus jelas pelaporannya,” kata Ade, Jumat (9/10/2020).
Ade mengaku pernah bertanya langsung kepada PT BGD dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Komisi III DPRD Provinsi Banten. Sayangnya pertanyaan belum dijawab berbasis data. PT BGD diminta kembali menjelaskannya pada rakor berikutnya. “Komisi III menekankan untuk kembali menyiapkan datanya,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Sekda Banten selaku pembina BUMD untuk segera menyelesaikan permasalahan dalam tubuh PT BGD. Salah satu yang penting dan mendesak yaitu pembenahan stuktur organisasinya. Mengingat jabatan Direktur dan Komisaris masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt ini sudah menjabat lama, jangan dibiarkan. Plt pasti memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan untuk perusahaan. Padahal, kondisinya PT BGD benar-benar membutuhkan pembenahan,” katanya.
Pemprov Banten, lanjut Ade, disarankan kembali melaksanakan seleksi terbuka Direksi dan Komisaris PT BGD. Diyakini banyak masyarakat yang kompeten dan berminat membenahi PT BGD.
“Jika pemprov pernah dilakukan pembukaan seleksi dan peminatnya sedikit, pemprov harusnya jangan menyerah begitu aja. Lakukan terus-menerus dengan menggencarkan sosialiasi, agar masyarakat tahu,” pungkasnya.(Mir/Red)