Beranda Pemerintahan Komisi III Minta BPKAD Banten Beresi Aset Bermasalah

Komisi III Minta BPKAD Banten Beresi Aset Bermasalah

Ade Hidayat. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi III DPRD Banten meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk secepat mungkin menyelesaikan aset-aset bermasalah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mengatakan, aset baik bidang tanah dan situ yang saat ini ada dalam neraca aset Pemprov Banten merupakan catatan penyerahan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar). Aset-aset yang diserahkan mayoritas tidak disertai dengan sertifikat.

“Ini kan dasarnya penyerahan aset dari Jabar, yang saat diserahterimakan cuma berupa catatan tanpa disertai sertifikat, girik dan sebagainya,” kata Ade, Rabu (16/9/2020).

Ade mencontohkan Situ Cihuni di kawasan Sumarecon, Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang masuk dalam catatan namun tidak memiliki dokumen pendukung. Bahkan, situ terebut kini dikuasi oleh swasta.

“Ada proses hukum, waktu di PN (Pengadilan Negeri) Tangerang, mereka (swasta) menang. Kemudian masuk lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bahwa pemprov diwakili Dirjen SDA itu menang, dan dikuatkan lagi oleh putusan MA. Tapi kemudian pihak swasta melakukan upaya hukum lain dan mereka menang di PN Tangerang,” jelas Ade.

Politisi Gerindra itu menilai, Pemprov Banten harus memaksimalkan upaya hukum yang saat ini masih berjalan di PTUN dengan cara berkoordinasi bersama lembaga-lembaga vertikal dan KPK.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, hanya di Banten, aset belum menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kaya di Lampung, Jabar aset mereka bisa dimanfaatkan oleh BUMD mereka. Oleh karena itu, Komisi III meminta BPKAD untuk segera memastikan aset-aset yang bermasalah yang diklaim oleh pihak swasta,” katanya.

Ade menyebut, mayoritas aset yang bermasalah berada di wilayah Tangerang Raya.

“Ini sebenarnya masalah yang ‘ngejelimet’ (buat pusing). Kaya di Situ Patrasana Tangerang dicatat penyerahannya. Tapi di atas situ itu banyak sertifikat hak milik pribadi, sementara di sisi lain Pemprov Banten hanya punya catatan saja. Ini harus segera diurus,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News