Beranda Peristiwa Komisi III DPRD Lebak Gelar RDP dengan Manajemen Perusahaan

Komisi III DPRD Lebak Gelar RDP dengan Manajemen Perusahaan

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Lebak dengan pengusaha. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Komisi III DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan manajemen beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Dalam RDP tersebut Komisi III menyoroti terkait kesejahteraan buruh.

Anggota Komisi III DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, dari 172 perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak ada sebagian perusahaan yang belum mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Dalam acara RDP ini kami menghadirkan UPTD pengawasan Disnaker Provinsi Banten untuk wilayah II Serang, Pandeglang dan Lebak, dan ada perusahaan yang sudah diberikan teguran terkait banyaknya karyawan yang masih menjadi buruh harian lepas padahal mereka (karyawan) sudah bekerja 3 hingga 5 tahun. Bahkan perusahaan tersebut tidak mengindahkan Undangan-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial termasuk BPJS dimana perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS,” kata Musa saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, jika masalah ini sudah ditangani oleh Disnaker Provinsi Banten dari UPTD pengawasan, dan perusahaan tersebut pun sudah diberikan teguran maka  sebagai anggota dewan pihaknya hanya bisa mengawasi tindak lanjut dari kinerja UPTD wilayah II.

“Namun demikian ini bukan 1 perusahaan saja, dan masih banyak sekali perusahaan-perusahaan di Lebak yang masih tidak mengindahkan PP no 35 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan mana itu kepanjangan dari undang-undang Cipta Kerja bahkan di Lebak juga banyak perusahaan alih daya yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Disnaker Kabupaten Lebak jadi mereka tidak mendaftarkan PKWT nya, jika PKWT nya tidak didaftarkan maka jaminan sosial karyawan tidak dipenuhi mereka tidak memiliki BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain,” ujarnya

Sementara itu, Legal Coorporate PT PWI 6 Rangkasbitung, Ba’dia Fitri Yadi mengatakan,  dirinya sangat mendukung dengan diadakannya RDP yang membahas UMK, BPJS dan status karyawan. Bahkan dengan adanya sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Lebak khususnya Komisi III beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kimia di Cikande, Satu Karyawan Meninggal Dunia

“Kami dari pihak PT PWI 6 Rangkasbitung sudah mematuhi semua regulasi maupun undang-undang ketenagakerjaan baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 maupun Undangan-undang nomor 11 tahun 2020. Dan aturan pelaksanaannya seperti PP 34, 35, 36 dan PP 37 serta BPJS dan status karyawan, dari 1.118 karyawan di PT PWI 6 Rangkasbitung semua status karyawannya adalah karyawan tetap, dan 126 karyawan masih karyawan training,” kata Yadi. (San/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News