Beranda Peristiwa Komisi II DPRD Cilegon Nilai PT IKPT Lalai Soal Administrasi Ketenagakerjaan

Komisi II DPRD Cilegon Nilai PT IKPT Lalai Soal Administrasi Ketenagakerjaan

Suasana Hearing Komisi II DPRD Kota Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon menilai PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) lalai dalam memenuhi administrasi ketenagakerjaan saat adanya buruh perusahaan tersebut mengalami kecelakaan kerja.

Dimana pihak perusahaan hanya melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Sementara laporannya tidak ditembuskan ke Disnaker Kota Cilegon.

“Memang semuanya sudah dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, baik perawatan, gaji dan segala macamnya, tapi itu dilaporkannya ketika kita sidak (inspeksi mendadak) ke PT IKPT, kelalaian mereka di situ,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta usai hearing di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (2/9/2020).

Kemudian, kata dia, pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian kecelakaan sesuai administrasi sebagaimana semestinya. Pelaporan hanya ke Disnakertrans Banten.

“Memang pengawasan ada di Provinsi Banten, tapi untuk pengupahan, untuk administrasi, segala macam itu ada di Pemkot Cilegon, mereka melangkahi prosedur yang ada, dan mereka mengamini hal itu, alesannya karena tidak tahu, nah ironisnya mereka sudah bertahun-tahun, masa tidak tahu. Ini yang kita cecar kenapa hal itu terjadi. Untungnya korbannya tidak sampai meninggal dan sekarang sudah kembali bekerja, sudah sehat alhamdulillah,” ucapnya.

Intiya, kata Sitta, pihak perusahaan tidak tertib administrasi. Selain itu juga safety karyawan dalam bekerja juga kurang. “Jadi ini kelalaian, dengan adanya kejadian ini kami mendorong Disnaker Kota Cilegon jangan menunggu laporan dari industri, namun kita juga harus jemput bola harus sosialisasikan hal itu, jangan sampai itu menutup mata, memang pengawasan di Provinsi Banten, namun semestinya ada bagian dari Disnaker ketika hal itu ada pemberitahuan sosialisasi ketika ada masalah, karena memang sudah diatur undang-undang,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu menyatakan PT IKPT memang telah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Provinsi Banten.

“Tapi tentu sangat baik juga jika ditembuskan juga ke Pemkot Cilegon, selaku pemerintah lokasi terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, dalam hal ini ya Disnaker Cilegon,” ujarnya.

Walaupun kewenangan terkait pengawasan K3 ada di Disnakertrans Banten, kata dia, namun juga wajib ditembuskan ke Disnaker Cilegon berkaitan dengan kesehatan perlindungan tenaga kerjanya. “Apalagi korban adalah warga Kota Cilegon,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan dewan, lanjutnya, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi walaupun tidak dalam konteks pengawasan.

“Tapi tentu ditingkatkan pemantauannya ke industri- ndustri agar dapat diminimalisir agar tidak terulang lagi peristiwa seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, Deputy Field Manager PT IKPT, Budi Septriyono menyatakan mendapatkan masukan saat hearing dengan Komisi II DPRD dan Disnaker Kota Cilegon.

“Kami sudah janjian dengan Disnaker Cilegon dan akan melakukan pertemuan untuk diskusi dan komunikasi untuk meminta masukan apa yang kami penuhi. Pertemuan ini bisa menjadi pembelajaran buat kami,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News