Beranda Pemerintahan Komisi I Minta APH dan Pemkab Tertibkan Galian C di Kabupaten Tangerang

Komisi I Minta APH dan Pemkab Tertibkan Galian C di Kabupaten Tangerang

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Aida Hubaedah. (Foto: Istimewa)

KAB. TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan aktivitas galian C di Kabupaten Tangerang. Hal itu karena dinilai meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi I, Aida Hubaedah mengatakan, aktivitas galian C yang berada di Kabupaten Tangerang sudah meresahkan masyarakat.

“Banyak yang menyampaikan ke saya dari berbagai masyarakat, mereka mengeluhkan adanya galian C, mereka meminta kehadiran pemerintah sebagai pelindung mereka,” kata Aida, Selasa (12/11/2024).

Perempuan yang dikenal Ratu Pantura itu menduga, galian C tidak memiliki izin alias ilegal. Dirinya, meminta pemerintah harus hadir dalam melindungi masyarakat.

“Kehadiran pemerintah yang berkeadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jangan sampai ini membuat tidak nyaman masyarakat. Apalagi diduga ilegal,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Aida, sudah ada Perda dan Undang-undnag serta aturan di atasnya yang mengatur aktifitas galian C. Maka, sudah seharusnya pemerintah dan APH segera menertibkan pertambangan itu.

“Saya rasa ini tidak hanya melanggar Perda tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-undang maka dari ini kami meminta APH dan Pemerintah harus segera menertibkan galian C,” tegasnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News