Beranda Pemerintahan Klinik Konsultasi Sarana Informasi dan Transparansi Bagi Warga Lebak

Klinik Konsultasi Sarana Informasi dan Transparansi Bagi Warga Lebak

Klinik Konsultasi sebagai sarana untuk memastikan informasi publik
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membuat Klinik Konsultasi sebagai sarana untuk memastikan informasi publik yang dimohonkan kepada badan publik bisa diterima oleh masyarakat selaku pemohon.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak, Doddy Irawan mengatakan adanya Klinik Konsultasi guna mengatasi berbagai persoalan dalam proses permohonan informasi kepada badan publik. Salah satunya belum optimalnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.

“Ada persoalan memang di sana. Misalnya, regulasi yang terus bergerak, pemohon informasi yang perlu kita edukasi tentang jenis-jenis informasi yang mereka inginkan, lalu PPID Pembantu yang dalam pelayanan menyediakan informasinya belum optimal. Edukasi-edukasi ini yang
perlu disediakan ruang yang baik untuk memastikan hak publik itu,” kata Doddy, Rabu (27/10/2021).

Adanya berbagai persoalan membuat Pemkab Lebak melalui Diskominfo menyiapkan kanal yang bisa diakses dimanapun oleh badan publik dan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik.

“Yang hari ini sering terjadi misal soal keberatan informasi dari sejumlah OPD yang misalnya lambat memberikan informasi kepada pemohon. Ini yang harus kita siapkan kanalnya agar masyarakat tahu informasi yang mereka mohonkan terkendala di mana? Apa karena informasi yang diminta terkait data pribadi atau sedang dalam pemeriksaan lembaga berwenang. Konsultasi-konsultasi itu yang kita bisa berikan,” kata Doddy.

Diskominfo juga sudah menyiapkan ruang Klinik Konsultasi. Konsultasi juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses terkeren-ppid.lebakkab.go.id atau lewat aplikasi Terkeren Hub di Play Store.

Adanya Klinik Konsultasi jadi gerakan badan publik untuk memastikan hak publik mendapat informasi dan pelayanan publik bisa lebih baik kedepannya. (Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News