KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui sinyal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Sungai Ciujung.
Hal ini disampaikan oleh Heny Hindriani, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025).
“Kalo terkait industri kertas memang sebelumnya sekitar bulan November (2024) pak menteri mendatangi terkait pengelolaan limbah non-B3 ya inkuritis, karena di Kabupaten Serang ada industri kertas yang impor kertas bekas untuk diolah kembali,” ujar Heny menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Heny menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perusahaan mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu kami tidak tau siapa (yang akan ditetapkan sebagai tersangka), karena waktu itu kami hanya mendampingi (KLHK) untuk dua perusahaan kertas saja, hanya IKPP dan Cipta Paperia, karena di kami industri kertas gak ada lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heny menjelaskan bahwa peran DLH Kabupaten Serang dalam proses tersebut sebatas mendampingi tim KLHK saat verifikasi lapangan.
“Karena waktu (KLHK) datang kami hanya mendampingi tim kementerian untuk verifikasi lapangan untuk kegiatan Gakkumnya kementerian, kami hanya mendampingi sampling dan lainnya, kami hanya sifatnya mendampingi saja,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedua perusahaan kertas yang disebutkan kini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Terlebih kedua perusahaan kertas tersebut bukan lagi kewenangan Kabupaten Serang sekarang ini. Jadi untuk IKPP sudah menjadi kewenangan kementerian dan untuk Cipta Paperia kewenangan provinsi. Kami hanya betul-betul mendampingi dan menyampaikan apa yang selama ini sudah kita lakukan dalam pengawasan-pengawasan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa KLHK terus menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Ciujung yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Hanif menyebut Sungai Ciujung dicemari oleh perusahaan besar di kawasan tersebut, dan pihaknya sedang memproses peningkatan status salah satu perusahaan menjadi tersangka.
“Ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini terkait pencemaran Sungai Ciujung,” kata Hanif kala itu usai menghadiri rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025) lalu.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo