Beranda Pemerintahan Kisruh, Pemkot Cilegon Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot

Kisruh, Pemkot Cilegon Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot

Rapat kisruh parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir di Pasar Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Helldy juga langsung mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Syafrudin, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi, di Ruang Rapat Wali kota Cilegon, Kamis (29/7/2021).

Usai rapat, Helldy menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemkot Cilegon ingin melindungi masyarakat dari pungutan liar (Pungli) parkir yang marak di pasar tersebut.

“Pada prinsipnya ini baru inisiasi atau percobaan karena melihat secara internal dari hasil rapat bahwa banyaknya keluhan masyarakat tentang pungutan liar parkir. Misalnya ketika warga beli di tempat sayur bayar parkir, di tempat daging juga bayar parkir sehingga memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, kata Helldy, Pemkot Cilegon hanya akan memberlakukan satu pintu pembayaran parkir di Kranggot. Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam agar tidak menyalahi peraturan.

“Kami ingin juga melihat nanti situasinya, kalau ini memang punya Disperindag harus ada peralihan barang milik daerah kepada Dishub terlebih dahulu, nantinya kita juga akan melakukan mekanisme tender dengan harga yang tertinggi, sehingga PAD kita terangkat dengan adanya penyewaan lahan parkir dan pajak dari retribusi parkir ini,” katanya.

Baca : Dishub Jadikan Pasar Kranggot Percontohan Parkir Daerah

Mengenai target pendapatan dari parkir untuk kas daerah Kota Cilegon, Walikota yakin potensinya bisa mencapai Rp1,5 miliar dalam setahun. “Karena memang pencapaian pendapatan dari pasar ini sangat kecil yang dirasakan Pemerintah Kota Cilegon saat ini, jadi kita akan mengevaluasi dan mengkaji secara lebih dalam,” terangnya.

Helldy menegaskan bahwa pungutan parkir yang bikin heboh masyarakat dalam beberapa hari ini hanya bersifat sementara. Hal itu karena Pemkot Cilegon sedang fokus pada penanganan Covid-19.

“Jadi nanti kalau Covid-19 sudah mereda, ada tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut dan lebih detail, bahkan bukan cuma Kranggot, semua potensi lahan parkir yang ada di Kota Cilegon akan kita data berapa banyak,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi menjelaskan bahwa penerapan parkir ini merupakan inisiatif jajaran Dishub untuk menaikkan PAD Kota Cilegon.

“Tujuannya untuk menaikkan PAD Kota Cilegon, akan tetapi kami belum koordinasi dengan Pak Wali, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uteng menjamin bahwa pemberlakuan parkir ini nantinya bukan merugikan masyarakat, justru menguntungkan. “Dengan adanya parkir yang dikelola dengan baik ini nantinya akan menguntungkan masyarakat, selain pembayaran yang satu pintu, juga penataan parkir lebih rapi, jadi masyarakat juga akan nyaman apabila ingin berbelanja di pasar, dan bila nanti masyarakat belum sampai 10 menit berada di pasar itu tidak perlu bayar parkir,” jelasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News