Beranda Opini Kisruh Bansos Corona

Kisruh Bansos Corona

Deny Surya Permana. (Ist)

Kisruh Bansos Corona
Oleh : Deny Surya Permana (Pegiat Banten Bersih)

A hungry man become an angry men, orang jangan sampai lapar karena akan berubah menjadi marah.

Ungkapan tersebut dengan lugas disampaikan Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Penggulangan Covid 19. Istilah tersebut sesuai fakta di lapangan, banyak kejadian masyarakat marah karena persoalan bantuan sosial.
Bentuk kemarahan masyarakat beragam, ada yang menggeruduk kantor dinas bahkan membakar kantor desa. Kisruh yang disebabkan pembagian bansos corona terjadi di beberapa daerah. Jika dibiarkan dan persoalan tersebut dianggap sepele maka stabilitas negara bisa terganggu.

Kemarahan masyarakat bukan tanpa sebab. Kesulitan ekonomi akibat pandemi menjadi akar masalah. Sebagian besar masyarakat merasakan dampaknya. Merujuk data BPS pada bulan Maret 2020 terdapat 26,42 juta penduduk miskin di Indonesia. Angkanya terus mengalami kenaikan, bahkan bank dunia memprediksi angka kemiskinan bisa mencapai 34 juta orang.

Pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu faktor bertambahnya angka kemiskinan. Selama pandemi 6 juta orang terkena PHK. Tidak adanya pekerjaan membuat masyarakat semakin terpuruk. Kesenjangan sosial semakin nampak.

Masyarakat menengah atas yang memiliki fasilitas internet dan kemampuan digital tidak terlalu terdampak. Pandemi justru menjadi peluang untuk mendatangkan sumber penghasilan baru. Akan tetapi lain halnya dengan masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan teknologi apalagi akses internet. Pandemi telah membuat mereka semakin miskin. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus turun tangan melakukan rekayasa agar angka kemiskinan dapat ditekan.

Salah satu respons pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat adalah dengan memberikan bantuan sosial. Anggaran bansos bersumber dari pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menyediakan anggaran Rp695,2 triliun untuk penanganan corona, sebagian diantaranya untuk bansos yang mencapai Rp203,9 triliun. Provinsi Banten sendiri mengalokasikan Rp1,22 triliun untuk jaring pengaman sosial. Anggaran tersebut akan didistribusikan untuk 670 ribu kepala keluarga terdampak.

Alokasi anggaran yang sangat besar apabila disalurkan dengan benar dan tepat sasaran sangat membantu meringankan beban masyarakat. Akan tetapi dalam penyalurannya ditemukan banyak masalah.

Berdasarkan kajian Banten Bersih setidaknya ada enam kluster masalah bantuan sosial. Pertama, masalah data penerima bantuan. Data penerima bansos masih berantakan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial masih belum mencerminkan kondisi penerima bansos sesungguhnya. Banyak ditemukan data ganda, selain itu ditemukan juga warga yang sudah meninggal masih terdapat dalam sistem.

Kedua, penyalahgunaan bansos. Di beberapa daerah yang akan menggelar Pilkada, bantuan sosial malah dimanfaatkan petahana untuk kepentingan kampanye. Sempat ramai di media sosial, bantuan yang diberikan kementrian diklaim oleh bupati dengan cara menempelkan foto dirinya.

Ketiga, bansos tidak tepat sasaran. Fakta di lapangan banyak ditemukan kasus bansos diberikan kepada warga yang tidak layak menerimanya. Bahkan ada juga temuan ASN terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Keempat, bantuan sosial tidak sesuai. Di beberapa daerah ditemukan pemberian bansos yang tidak sesuai, nominal yang diterima tidak sesuai dengan anggaran. Selain itu ditemukan juga kasus bantuan sosial yang dikonversi dalam bentuk barang. Harga barang yang diterima jauh dibawah nilai tunai.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dalam penyaluran bantuan sosial masih kurang. Pemerintah hanya mengumumkan jumlah anggaran. Sedangkan proses penyaluran dan pelaporan bansos cenderung tertutup. Kalaupun ada laporan penggunaan dana bantuan sosial, datanya berupa gelondongan.

Keenam, pengawasan dan tindak lanjut temuan. Bansos yang tersebar di beberapa kementrian dan lembaga menyulitkan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan. Dibutuhkan tenaga ekstra untuk mengawasinya. Seandainya pun ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bansos, tindak lanjut temuan tersebut terkadang mandek di aparat penegak hukum.

Untuk mengatasi kluster masalah tersebut, menurut penulis ada dua kunci yaitu data dan tata kelola. Data penerima bansos harus valid agar bantuan yang disalurkan diterima oleh warga yang berhak. Kisruh bansos yang terjadi selama ini sebagian besar disebabkan karena tidak akuratnya data. Akibatnya warga saling curiga, kenapa saya tidak mendapatkan bantuan sedangkan tetangga saya yang memiliki rumah permanen mendapatkan bantuan. Saling curiga antar warga bisa saja berlanjut menjadi konflik sosial. Konflik sosial yang terjadi di beberapa daerah tentu saja membahayakan keutuhan negara.

Selain data, tata kelola penyaluran bantuan sosial harus diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. DTKS yang dimiliki Kemensos sebaiknya dioptimalkan, dijadikan pangkalan data terpadu penerima bantuan sosial.
Pangkalan data diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan menutup celah penerima bansos ganda. Nomor identitas kependudukan dapat dijadikan sebagai nomor unik penerima bantuan. Tentu saja kebaruan datanya harus dijaga. Pemerintah bisa memanfaatkan perangkat desa untuk mendata penerima bansos dan menginputnya kedalam sistem. Pemerintah daerah dan pusat tinggal melakukan validasi data tersebut.
Tata kelola bantuan sosial yang baik harus dibarengi dengan transparansi. Hal ini penting agar publik bisa mengetahui penyalurannya. Oleh karena itu pemerintah wajib menyediakan laman khusus. Anggaran bansos dipampang jelas, data penerima berdasarkan nama dan alamat harus dapat diakses. Sehingga publik dapat melakukan pengawasan.

Pengawasan sangat penting agar dana bansos tidak dikorupsi. Lemahnya pengawasan pada saat pandemi bisa saja dimanfaatkan koruptor untuk menggasak dana bantuan sosial. Jangan sampai itu terjadi, anggaran bansos yang besar harus disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Agar masyarakat terdampak mampu bertahan di tengah pandemi. Jika ada oknum yang melakukan korupsi dana bansos corona, maka sudah selayaknya dihukum berat. Karena stabilitas negara menjadi taruhannya. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News