SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten memastikan sejumlah badan publik tak akan dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi (monev) visitasi. Hal itu lantaran dalam monev presentasi yang dilakukan secara virtual terdapat sejumlah badan publik dari beberapa kategori yang tidak hadir.
Diketahui, KI Banten saat ini tengah melaksanakan tahapan monev badan publik untuk empat kategori, meliputi pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktual, dan OPD Pemprov Banten. Dimana KI sendiri sudah menyeleaaikan dua tahap monev yakni pantauan website dan persentasi.
Komisioner KI Banten Nana Subana mengatakan, pada tahapan prentasi terdapat sejumlah badan publik yang tidak hadir. Pertama, kategori pemerintah kabupaten/kota dari jumlah delapan hanya satu yang tidak hadir yaitu Kota Cilegon.
Kedua, kategori BUMD dari jumlah 10 besar tiga di antaranya tidak hadir. Ketiga, kategori Lembaga Non Stukutural dari 10 hanya satu yang tidak hadir yaitu KPID. Terakhir, kategori OPD Pemprov Banten yang 10 besarnya hadir pada saat presentasi.
“Kategori masuk 10 besar kecuali kabupaten kota karena hanya 8 dia tidak masuk peringkat 10 besar. Kategori masuk 10 besar itu hasil pemantauan website yang dilakukan oleh KI dengan kuesioner yang diberikan sebelumnya lalu dipantau mereka nilainnya 10 besar yang diambil. Mereka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu presentasi,” kata Nana saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Nana memastikan, badan publik yang tidak hadir saat presentasi otomatis tidak akan dilibatkan dalam tahapan berikutnya berupa visitasi.
“KI Banten selanjutnya akan melakukan visitasi, atau semacam pembuktian atas hasil presentasi. Kita buktikan, datangi langsung ke badan publiknya. Itu yang akan dimulai per tanggal 2 November (2020),” ujarnya.
Setelah visitasi akan dilakukan pleno di KI Banten untuk menentuka kategori penganugerahan badan publik yang dilihat berdasarkan nilai akumulasi.
“Akan melakukan pleno nilai kumulasi yang akhirnya akan muncul kategorinya, kemudian akan ekspose dalam penganugerahan badan publik. Kategorinya tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif,” ucapnya.
Ia berharap, monev 2020 menjadi ajang bagi badan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajibannya melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bukan soal pemeringkatan, substansinya adalah kepatuhan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009,” katanya.
(Mir/Red)