LEBAK – Partai Politik di Kabupaten Lebak tidak buru-buru mendaftarkan bakal calon legislatif karena khawatir dicoret oleh KPU Lebak. Pencoretan dapat dilakukan KPU Lebak ketika bacaleg tidak dapat melengkapi berkas persyaratannya.
“Kami belum daftar, baru konsultasi terkait dengan pemberkasan. Khawatir kalau kita mengajukan pendaftaran tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu terdapat berkas tidak memenuhi syarat,” kata Lili sugianto, Sekertaris DPD PKS Kabupaten Lebak di KPU Lebak, Sabtu (14/7/2018).
Menurutnya, konsultasi terkait dengan pemberkasan sebelum mendaftar diperbolehkan oleh KPU supaya semua berkas yang diajukan bisa diterima.
“Kalau kita konsultasi terlebih dahulu. Hasilnya alhamdulilah, berkas yang tadi kita tunjukan sesuai dengan apa yang dijadikan persyaratan KPU,” katanya.
Persyaratan bacaleg meliputi 11 sampai 12 poin. Diantaranya terkait hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bebas narkoba , sehat jasmani dan rohani.
“Untuk pemeriksaan rohani ada yang periksa di Serang dan ada juga di sini. Adapun bacaleg PKS sebanyak 50 orang sesuai jatah kursi DPRD Lebak,” katanya.
Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya menuturkan, pendaftaran bacaleg masih sepi padahal hari ini sudah hari ke-10 pendaftaran. “Kebanyakan parpol masih berkonsultasi terkait berkas persyaratan. Sedangkan yang mendaftar belum ada,” katanya.
Sri menjelaskan, parpol memiliki waktu hingga tanggal 17 Juli untuk mendaftarkan bacaleg “Tidak ada waktu tambahan yang ada waktu perbaikan berkas selama tiga hari. Diperkirakan Parpol ramai daftar hari Senin mendatang,”katanya. (Tra/Ali/Red)