TANGERANG – Menganggap adanya kejanggalan yang terjadi pada Suraat Keputusan Eksekusi yang dibacakan Pengadilan Negeri Jumat (7/8/2020) atas sengketa 45 hektare lahan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (7/9/2020) mendatang ribuan warga pinang bakal menggeruduk Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang.
Kedatangan warga nantinya akan meminta kejelasan kepada Kepala Pengadilan Negeri Tangerang prihal amar putusan yang dianggap meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam keputusan tersebut warga tidak mengetahui objek dari lahan yang disengketakan.
“Saya atas nama masyarakat Cipete, khsusnya sangat kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya. Karena batas–batas bidang dalam putusan tersebut tidak jelas,” kata Koordinator Perwakilan Masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya Bersatu Syaiful Bahri, Kamis (3/9/2020).
Menurut pria yang kerap disapa Marcel, tentunya putusan tersebut memicu keresahan ribuan masyarakat sekitar. Terlebih, sampai saat ini pihak pemerintah daerah juga tidak transparan terkait permasalahan ini.
“Kami khawatir rumah masyarakat yang tidak pernah diperjualbelikan masuk dalam luasan objek lahan yang harus di eksekusi tersebut. Apalagi pernyataan camat dan lurah sebelumnya berbeda atas permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu Mirin, tokoh masyarakat sekitar mengaku kecewa dengan adanya kejadian ini. Ia menduga terdapat mafia tanah di wilayahnya yang bisa membuat masyarakat resah.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Warga masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat merasa terzolimi atas eksekusi lahan milik warga,” ujarnya.
Mirin menerangkan sejak tahun 1948 masyarakat belum pernah melakukan penjualan, hingga pada pembelian pertama pada 1984 yang dilakukan oleh PT. Greenville. Selanjutnya pada 1991, PT. Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT. Modernland, yang mana oleh PT. Modernland dialihkan lagi pada PT. Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
“Untuk tanah yang digunakan sebagai pemukiman, warga masyarakat masih memiliki surat-surat bukti hak milik yang tersimpan lengkap dan tercatat rapi di kelurahan. Masyarakat juga belum pernah mendengar nama NV. Loa,” ungkapnya.
Dengan demikian dirinya mengaku akan turun menyuarakan aksi di PN Tangerang bersama ratusan warga lainnya. “Kami minta keputusan pengadilan digagalkan karena kami menilai putusan tersebut cacat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang, melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.
“Diantaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya. (Tra/Wan/Red)