Beranda Hukum Ketua RT di Sepatan Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di...

Ketua RT di Sepatan Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

(Sumber grid.id)

 

KAB TANGERANG – Oknum Ketua RT di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang  dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, Senin (5/10/2020).

Korban beserta orang tuanya didampingi langsung oleh Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Neneng Sabilah untuk membuat laporan ke polisi.

Usai melapor, Neneng Sabilah mensinyalir bakal ada korban lainnya yang akan melapor. Pihaknya dan kepolisian saat ini juga sedang memulihkan kondisi psikologis korban kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum RT.

“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,”Jelas Neneng kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Nantinya kata dia, akan dilakukan penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku. Sehingga lebih mempermudah untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.

“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karna berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak anak kecil, tapi kan kalau sekadar suka sama anak anak kecil tidak sampai meraba – raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam undang undang perlindungan anak,” tutur Neneng.

Dalam kesempatan itu, Neneng mengimbau masyarakat, jika anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum RT melaporkan kepada relawan perlindungan anak di kecamatan.

“Bila korban pelecahan seks oknum RT memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,”pungkasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News