Beranda Pemerintahan Ketua Panlih Yakin Tak Ada Gugatan Hasil Pemilihan Wakil Walikota Cilegon 

Ketua Panlih Yakin Tak Ada Gugatan Hasil Pemilihan Wakil Walikota Cilegon 

Ketua PPP Cilegon Sihabudin Sybli. (Usman/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Cilegon Sihabudin Syibli mengaku yakin tak ada potensi gugatan dalam proses pemilihan pendamping Walikota Cilegon Edi Ariadi itu.

Dia menyatakan proses pemilihan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Saya yakin tidak akan ada gugatan. Jika pun ada, silakan saja mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Sihabudin Syibli, Senin (15/4/2019).

Dia menuturkan bahwa proses pemilihan Wakil Walikota Cilegon dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua upaya, proses dan mekanisme sudah ditempuh Panlih. Saya kira tidak ada potensi gugatan,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa tahapan selanjutnya setelah dilakukan pemilihan pihaknya segera melayangkan surat ke Pemkot Cilegon yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Banten dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah suratnya turun dari Kemendagri baru bisa dilakukan pelantikan. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu lama, satu atau dua minggu ini,” ucapnya.

Diketahui bahwa Pemilihan Wakil Walikota Cilegon telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (12/4/2019) lalu.

Hasilnya, dari sebanyak 34 suara Anggota DPRD Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati dari Partai Golkar mendapatkan sebanyak 28 suara dan Reno Yanuar dari PDIP mendapatkan sebanyak 6 suara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News