Beranda Pendidikan Ketua DPRD Pandeglang Ingatkan Sekolah Soal Pengelolaan Dana BOS

Ketua DPRD Pandeglang Ingatkan Sekolah Soal Pengelolaan Dana BOS

Ketua DPRD Pandeglang Udi Juhdi. (IST)

PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengingatkan semua pengelola sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar baik, tepat sasaran, tepat guna dan terhindar dari penyelewengan.

Menurut Udi, hal ini penting ditekankan pada semua sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS bisa benar-benar bermanfaat dan terhindar dari penyelewengan anggaran.

“Implementasi kebijakan dan perencanaan BOS dalam persiapan pembelajaran tatap muka ini diharapkan ada persiapan yang matang saat sekolah mulai melakukan pembelajaran tatap muka, dan dana BOS dikelola dengan benar, tepat sasaran, tepat guna dan terhindar dari penyelewengan anggaran,” jelas Udi saat menjadi narasumber dalam acara Workshop Pendidikan di salah satu hotel di Pandeglang, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, selain digunakan untuk kebutuhan sekolah dana ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan sarana protokol kesehatan Covid-19 selama pembelajaran tatap muka. Namun penggunaan untuk sarana protokol kesehatan harus terlebih dahulu masuk dalam perencanaan awal.

“Namun sifatnya fleksibel, dimana ada kebutuhan untuk sarana prokes maka bisa dianggarkan dalam dana BOS. Tapi harus dimasukan kepada perencanaan anggaran terlebih dahulu,” katanya.

Kata Taufik, Dinas Pendidikan sudah mendesain sedemikian rupa agar dana tersebut tidak disalahgunakan, mulai dari perencanaan dan pengalokasian dana dikawal oleh kormin dan pengawas di tingkat kecamatan.

“Mulai dari perencanaan dan realisasi dana BOS yang dilakukan pihak sekolah, itu dikawal oleh kormin dan pengawas. Supaya tidak terjadi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Untuk belajar tatap muka di sekolah lanjut Taufik, di Pandeglang sendiri sudah dimulai dengan mengikuti kebijakan empat Menteri. Mekanisme proses belajar tatap muka, yaitu jumlah siswa dalam satu ruangan harus 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga :  Skema Dana BOS Diperbarui, Kompetensi Kepala Sekolah Diuji

“Selain itu waktu belajarnya hanya dua jam lebih, supaya semuanya bisa saling menjaga baik pihak keluarga maupun sekolah, dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News