Beranda Nasional Ketua DPR : Pengesahan RKUHP Ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Ketua DPR : Pengesahan RKUHP Ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Ia mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

“Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Bambang memastikan, seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan. Ia pun berharap, penundaan tersebut dapat menurunkan tensi publik.

“Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda,” ujarnya.

Selasa kemarin, Bambang menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR. Bambang mengaku sempat ingin berdialog dengan perwakilan mahasiswa tetapi situasi sedang memanas sehingga rencana itu batal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News