BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum. Sebab, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pemasangan APK di angkutan umum tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Untuk itu, Bagja menegaskan bahwa pusat telah meminta Bawaslu di daerah-daerah untuk melepaskan stiker-stiker yang ada di angkutan umum.
Terlebih, dia melanjutkan, pemasangan alat peraga di kendaraan umum sudah dilarang sejak masa sosialisasi.
“Biarkan lah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu,” ujar Bagja.
“Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning ya,” tambah dia.
Sebelumnya, seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus Transjakarta.
Ia begitu geram hingga tak kuasa menahan diri untuk mencabut stiker calon anggota legislatif yang terpasang di bagian kursi TransJakarta.
Suara.com (jaringan BantenNews.comid) telah diperkenakan untuk mengutip ceritanya yang diunggah melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023).
Dalam unggahannya, Rafendra me-mention akun resmi TransJakarta sembari menyertakan video. Video yang dimaksud memperlihatkan dirinya mencopot stiker caleg Partai Ummat secara perlahan. Stiker itu berada tepat di depannya atau di bagian belakang kursi.
“Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian,” kata Rafendra. (Red)