Beranda Politik Ketua Apdesi Serang Tersangka, Diduga Ada Peran Mendes PDT Yandri 

Ketua Apdesi Serang Tersangka, Diduga Ada Peran Mendes PDT Yandri 

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah (kiri) didampingi suami yang juga menjabar sebagai Mendes PDT Yandri Susanto (kanan). (IST)

SERANG – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada peran pihak tertentu dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Hotel Marbela, Anyer, 3 Oktober lalu.

Bahkan pertemuan itu berujung pada penetapan Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar, menjadi tersangka tindak pidana pemilu.

“Pada video yang beredar, sudah sangat jelas ada siapa dan siapa berkata apa. Tentu kami menduga ada peran-peran pihak lain dalam kegiatan tersebut. Yang kemudian kami laporkan dan ditetapkanya satu orang tersangka,” kata Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Muhammad Riki Setiawan dalam siaran pers, Selasa (29/10/2024).

Dikatakan Riki, pada pertemuan yang dikemas Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang itu juga dihadiri pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pada Pilkada Serentak 2024.

Mulai dari pasangan Pilkada Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan pilkada Kabupaten Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah.

Bukan hanya itu, lanjut Riki, pihaknya juga menemukan video lain yang berisi sambutan Yandri Susanto. Meski saat itu, Yandri sendiri bekum resmi dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

“Namun, pada momen di Marbella itu, Yandri sudah menyebut bahwa dirinya akan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucapnya.

Bahkan, dalam video yang didapat Tampung Demokrasi, Yandri juga turut mengkampanyekan Andra-Dimyati dan istrinya Zakiyah.

“Bahkan Pak Yandri dalam video mengatakan bahwa keterlaluan jika para kepala desa tidak seiring sejalan dengan menteri desa,” ujar Riki.

Ia berharap, setelah masuk pada proses hukum, akan terlihat siapa dan berperan apa dalam kegiatan Apdesi tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih karena laporan Tampung Demokrasi sudah diproses. Kami berharap, kasus ini terang benderang, berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Kordiv Gakkumdu, Zaenal Muttaqin mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di kasus yang menjerat Muhamad Maulidin Anwar.

“Barang bukti yang disita seperti video, kemudian foto yang ada di dalam flashdisk, dokumen surat dan sebagainya,” kata Zaenal.

Zaenal juga memastikan, berkas perkara tersangka Anwar telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Saat ini belum ditahan, tapi kalau sudah lengkap mungkin bisa saja ditahan. Kejati punya waktu 3 hari setelah menerima berkas dari polisi,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News