Beranda Hukum Ketua APDESI Kabupaten Serang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Ketua APDESI Kabupaten Serang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Pelimpahan berkas Ketua APDESI Kabupaten Serang oleh Tim Gakkumdu.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB.SERANG – Polda Banten menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Anwar dijadikan tersangka karena diduga mendukung pasangan calon Bupati Kabupaten Serang dan Gubernur Banten.

Maulidin juga diketahui merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Penetapan tersangka oleh Polda Banten sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2024.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, berkas perkara penyidikan dugaan pelanggaran Pemilu dinyatakam lengkap. Namun, ia enggan merinci detail kasus yang menjerat salah satu Kades di Kabupaten Serang tersebut.

“Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah,” kata Endang, Senin (28/10/2024).

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejati Banten.

“Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka,” ujar Zainal.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan kalau pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas hari ini. Katanya, Maulidin disangkakan melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Rangga

Setelah menerima berkas, Jaksa akan melakukan penelitian mengenai terpenuhinya syarat formil. Saat juga tidak dilakukan penahanan kepada Maulidin.

“Kita akan teliti apakah syarat formil terpenuhi atau tidak, abis itu baru P21 (penyerahan berkas ke Jaksa Penunut Umum). Sementara juga (Maulidin) tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Maulidin bermula dari beredarnya video dirinya menggalang dukungan untuk pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News