TANGERANG – Sutrisna bin Andik (33) dan Anwarudin alias Ari (37), pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Iwan Wahyuda (39) meninggal dunia ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Pelaku membunuh korban yang merupakan rekan kerja karena kesal sempat diancam akan dibunuh.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Senin (2/7/2018) di Jalan Raya Pagedangan, Kampung Kelapa RT 01/05 Desa Kadusirung Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Iwan baru saja keluar dari tempat kerjanya menggunakan sepeda motor dan mengarah ke kawasan Legok. Tanpa disadarinya, ada sepeda motor yang membuntuti dari belakang.
“Sesampainya di Kampung Kelapa Desa Kadusirung, korban sadar sedang diikuti, sehingga membelokkan kendaraannya ke sebuah bengkel motor yang terletak di pinggir Jalan Raya Pagedangan dengan maksud untuk minta pertolongan,” jelas Alex, dalam keterangannya, Kamis (5/7/2018).
Namun kedua pelaku ikut masuk ke dalam bengkel tersebut dan secara tiba-tiba dan menyerang secara membabi buta. Keduanya menyerang korban menggunakan golok dan parang. Usai menyerang, kedua pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Alex dilansir kumparan.com.
Kasus ini kemudian ditangani Tim Vipers yang langsung mencari kedua pelaku. Berbekal informasi valid, tim bergerak menuju Jalan Raya Situ Terate, Kabupaten Serang, Banten.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanggal 4 Juli pukul 07.30 WIB. Namun keduanya sempat berusaha melukai personel Tim Vipers dengan menggunakan pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan meletuskan senjata api dan mengenai kedua kaki kedua tersangka,” ucap Alex.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti, yakni pakaian dan sepeda motor yang digunakan oleh korban, pakaian yang digunakan kedua pelaku saat kejadian, sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa Iwan.
Dari keterangan Sutrisna pada polisi, dirinya dan Iwan merupakan rekan kerja, namun kerap bertikai. Bahkan Iwan sempat mengatakan akan membunuh Sutrisna. Tak terima dengan ancaman tersebut Sutrisna merencanakan pengeroyokan dibantu temannya, Ari.
“Pisau yang digunakan Sutrisna sudah disiapkan dari rumah kontrakannya. Pada hari-H (2 Juli saat kejadian) para tersangka sengaja tidak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya. Dan pada saat korban pulang bekerja, kemudian dilaksanakanlah aksi dari kedua tersangka,” ungkap Alex.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3e Tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Red)