Beranda Peristiwa Kericuhan Warnai Pergantian Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang 2024-2029

Kericuhan Warnai Pergantian Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang 2024-2029

Kericuhan dalam TKD Karang Taruna Kabupaten Serang (Foto: Rasyid/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Forum Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 yang digelar di Hotel Horison, Sabtu (21/12/2024), berubah menjadi arena panas. Sidang pleno pertama yang seharusnya menjadi ajang diskusi justru diwarnai kericuhan, interupsi, dan protes dari peserta.

Awal ketegangan terjadi saat Presidium Sidang Sementara (Steering Committee) memverifikasi absensi peserta. Dalam forum tersebut, tercatat kehadiran 22 pengurus kecamatan, pengurus caretaker kabupaten, dan perwakilan dari provinsi. Namun, ketika sidang pleno dimulai, suasana forum memanas akibat perdebatan sengit terkait tata tertib.

Kericuhan tak terhindarkan ketika seorang peserta meluapkan amarah dengan membanting meja dan berteriak lantang memprotes keputusan pimpinan sidang. Akibatnya, 21 pengurus kecamatan memutuskan walkout dan menyatakan penolakan terhadap keberlanjutan forum tersebut.

Ahmad Fauzi Chan, salah satu perwakilan pengurus kecamatan yang walkout, menilai pelaksanaan TKD kali ini cacat administrasi dan hukum.

“Forum ini tidak memiliki legitimasi karena 21 pengurus kecamatan telah keluar. Selain itu, forum ini tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Fauzi juga menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan dan undangan resmi TKD tidak pernah disampaikan kepada pengurus kecamatan.

“Sejak awal, kami melihat bahwa forum ini bermasalah secara prosedural. Tidak ada pemberitahuan yang jelas terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan TKD,” tambahnya.

Salah satu persoalan utama yang dikeluhkan adalah mekanisme penentuan quorum. Fauzi mengungkapkan bahwa sidang tetap dilanjutkan meskipun banyak peserta mempertanyakan keabsahan forum karena tidak memenuhi quorum.

“Kami meminta agar keputusan tentang quorum diputuskan melalui voting, tetapi pimpinan sidang justru memutuskan sepihak tanpa mendengar aspirasi peserta,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan TKD ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi dalam organisasi. “Jika peserta yang hadir tidak mencapai dua per tiga dari pengurus kecamatan, maka forum ini tidak bisa dianggap sah,” kata Fauzi.

Baca Juga :  Warga Merak Geger, Pedagang Cendol Ditemukan Tewas

Forum TKD juga mendapat kritik tajam terkait aturan pencalonan Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Serang. Fauzi menilai aturan yang ditetapkan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Salah satu yang disorot adalah batas usia calon ketua yang diubah menjadi 17 tahun, padahal AD/ART menetapkan usia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun.

“Aturan ini jelas melenceng dari AD/ART. Kami sudah memprotes, tetapi mereka tetap mengabaikan. Ini menunjukkan ada upaya untuk menggiring forum agar hanya ada satu calon,” katanya, merujuk pada calon tunggal Bahrul Ulum.

Senada dengan Fauzi, Lilik, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, menyatakan kekecewaannya terhadap pimpinan sidang yang dinilainya otoriter. “Pendapat kami tidak pernah didengar. Keputusan diambil sepihak tanpa memberikan ruang diskusi. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, 21 pengurus kecamatan yang walkout sepakat untuk melaporkan penolakan mereka kepada Bupati Serang. Mereka meminta agar kepengurusan hasil TKD tidak dikukuhkan dan merekomendasikan pembentukan pengurus caretaker untuk menyelenggarakan Temu Karya Luar Biasa.

“Kami akan meminta pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas dengan menunjuk pengurus caretaker dari kalangan pengurus kecamatan. Hal ini penting agar proses pergantian kepengurusan dapat dilakukan secara sah dan sesuai aturan,” pungkas Fauzi.

Kericuhan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan TKD Karang Taruna Kabupaten Serang membutuhkan evaluasi mendalam agar organisasi dapat kembali berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan organisasi.

Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News