TANGSEL – Seakan tidak ada cara lain untuk mencari nafkah, kelima pemuda ini nekat menyamar sebagai anggota Polisi dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan tujuan memeras masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Aksi kelima Polisi gadungan tersebut diketahui di Graha Raya Bintaro. Saat itu Unit Reskrim Polsek Pondok Aren sedang melakukan patroli malam takbir pada pukul 03.00, lalu ada laporan masyarakat terkait beberapa polisi dengan menggunakan mobil menyerupai mobil polisi dengan plat nomor di belakangnya 01, yang memberhentikan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Pondok Aren bersama kanit Reskrim mencari mobil yang dimaksud. Di Graha Raya ditemukan mobil tersebut sedang parkir dan dan dihampiri oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan kelima polisi gadungan tersebut atas nama Doy, Ori, Azel, Bryan, dan Jos. Aksi mereka ternyata sudah berulangkali. Mereka pernah beroperasi di Jakarta Selatan sebanyak 3 kali dan Tangsel 2 kali.
“Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok. Pembagian tugasnya jelas, mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat,” ungkap Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/5/2020).
Dengan dalih sebagai petugas kepolisian, kata Iman, mereka mencari sasaran, mendapatkan sasaran, melakukan pemeriksaan sebagaimana seorang anggota polisi kemudian mengamankan masyarakat, melakukan pengancaman hendak menembak kaki warga, kemudian melakukan pemerasan.
“Mereka bukan merupakan anggota Polri kemudian juga sarana prasarana yang digunakan baik kendaraan, senjata api, peralatan yang digunakan memeras bukan merupakan milik dinas atau milik dari Polres Tangsel,” terang Iman.
Pada saat penangkapan, kelimanya melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian. Bahkan salah satu tersangka mengaku lulusan Akpol dan mengancam petugas dengan menggunakan senjata air soft gun.
“Melihat perilaku dan sikap mereka dan atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diperiksa. Ternyata kelima pemuda tersebut bukan merupakan anggota polri karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota. Kemudian senjata api yang ada pada mereka ternyata itu air soft gun,” ujarnya.
Sementara untuk menentukan target, kelima polisi gadungan itu menggunakan metode random, dengan berputar menyalakan rotator, menggunakan kendaraan mirip polisi. Pada saat ada masyarakat di tepi jalan kemudian diperiksa seakan-akan warga melakukan tindak pelanggaran seperti lalu lintas atau tidak mempunyai dokumen kendaraan. Biasanya mereka memasukkan narkoba. Kemudian masyarakat diancam menggunakan air soft gun dan diperas.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu,” paparnya.
Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.
“Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandasnya.
(Ihy/Red)