LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku tersebut yakni UM (25) dan IF (25). Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang disimpan di teras rumah.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami pun memerintahkan tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku beserta barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya, Senin (1/8/2021).
Indik mengungkapkan, setelah diselidiki akhirnyadi temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kedua Pelaku dan Alhamdulillah kedua Pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Trail, 1 buah STNK serta 1 paket kunci letter T,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Dan kami pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.
(San/Red)