SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten belum bisa memutuskan apakah akan mengambil alih pengelolaan Terminal Seruni, Kota Cilegon. Hal itu dikarenakan adanya permintaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang meminta menurunkan tipe Terminal Seruni dari sebelumnya tipe B menjadi tipe C.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diatur jika pengelolaan terminal tipe A yang melayani angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) meruipakan kewenangan pemerintah pusat, untuk tipe B yang melayani angkutan kota dalam provinsi (AKDP) merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan untuk terminal tipe C yang melayani angkutan kota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Murtopo mengaku, pihaknya masih melakukan kajian terhadap permintaan dari Pemkot Cilegon.
“Akan dirapatkan dulu. Mudah-mudahan ada titik terang baik secara fungsi pelayanannya apakah menjadi terminal tipe A, tipe B atau tipe C,” kata Tri kepada BantenNews.co,id, Jumat (12/6/2020).
Kajian tersebut, jelas Tri, lantaran adanya permintaan Pemkot Cilegon yang menginginkan Terminla Seruni untuk diturunkan menjadi terminal tipe C yang hanya melayani angkutan kota. Meski begitu, ia mengungkapkan, jika terminal tersebut masuk dalam kategori tipe C.
“Yang dalam UU Pemerintah Daerah itu penyelenggaranya oleh Pemprov Banten. Namun Walikota Cilegon (Edi Ariadi) sudah membuat surat ke gubernur untuk diturunkan menjadj terminal tipe C, yang pelayanannya hanya untuk angkutan kota saja,” jelasnya.
Saat ditanya adanya angkuta AKDP yang masuk di Terminal Seruni, Tri mengaku belum mengetahui hal tersebut. Begitupun ketika ditanya, apakah akan langsung meninjau ke lapangan. “Saya belum tahu apakah AKDP ada di Terminal Seruni,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon, Edi Ariadi menolak pengelolaan Terminal Seruni diambil oleh Pemprov Banten. Edi mengaku, jika hal itu terjadi maka salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang. (Tra/Mir/Red)