![IMG-20200603-WA0016](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0016-1.jpg?resize=600%2C450&ssl=1)
KAB. TANGERANG – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA 21 Kabupaten Tangerang pada 2019 mencuat. Ini berawal dari temuan komite sekolah dan bendahara sekolah yang baru.
Dari hasil temuan tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran BOS Rp1,2 miliar. Disinyalir, aktor intelektual ialah Kepala Sekolah, Wiji dan Bendahara yang lama, Subaih.
Komite SMA 21 Kabupaten Tangerang, Andi Jueni mengungkapkan buntut mengetahui adanya temuan laporan fiktif dan mark up ini dari Bendahara yang baru bernama Febby Anggraeni berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun 2019.
“Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga pembelian,” ujar Andi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Menindaklanjuti tindakan dugaan korupsi tersebut, komite sekolah dan bendahara yang baru menggandeng LBH GP Ansor Kabupaten Tangerang sebagai kuasa hukum untuk mengusut tuntas dugaan pidana korupsi tersebut.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Yunihar SH memapaparkan telah mengaudit kesuaian laporan dan nota yang ada serta 49 stampel sebagai pendukung. Alhasil ditemukan penyimpangan dana BOS sebesar Rp444.898.250.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah lama dengan cara membuat alokasi anggaran untuk kegiatan dan pembelanjaan rutin tetapi tidak direalisasikan, atau melakukan belanja rutin tetapi harga di mark up,” beber Yunihar.
Lebih lanjut, Sekjen LBH GP Ansor Kabupaten Tangerang ini mengaku jika salah satu kliennya tidak pernah sama sekali dilibatkan setiap menyusun Rencana Kerta Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) selama oknum kepala sekolah menjabat lima tahun. Sehingga tidak sesuai amanat Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya juga, selama menjabat kepala sekolah dan bendahara sekolah terdahulu mencerminkan perilaku yang tidak baik selaku tenaga pendidik.
“Sehingga upaya yang saya lakukan saat ini dipastikan didukung oleh semua guru, tenaga honorer serta karyawan di SMAN 21 Kabupaten Tangerang yang berjumlah kurang lebih 42 orang,” terangnya.
Dirinya meminta, Gubernur Banten, Wahidin Halim dan instansi terkait untuk menindak tegas kepala sekolah dan bendahara terdahulu atas perbuatan menyimpang norma pendidik.
“Kami mendorong kepada Inspektorat, dinas pendidikan, BKD, DPRD Komisi V dan gubernur untuk segera melakukan mutasi atau di non aktifkan, karena sudah menimbulkan kegaduhan dikalangan tenaga pengajar dan lingkungan sekolah ini. ” tandasnya
Ditambahkan, Rio Arif Wicaksono salah satu kuasa hukum menuturkan akan menempuh upaya jalur hukum yakni melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman ancaman penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi selama seminggu dan baru kemudian kita laporkan oknum kepala sekolah dan bendaharanya,” ujar Rio.
Terkait hal ini wartawan masih mencoba mengkonfirmasih Kepala Sekolah, Wiji dan Bendahara yang lama, Subaih.
(Ren/Red)