KAB. TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir tempat usaha makanan, hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Dalam razia itu petugas menemukan sejumlah tempat usaha tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santoso mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap kegiatan tempat hiburan malam, makanan, dan panti pijat.
Bambang mengungkapkan, ketika di lokasi pihaknya berhasil melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massage lantaran terpergok tetap beroperasi.
“Hasilnya, kami melakukan penyegelan tempat panti pijat bernama Sekushi Premium Massage di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sekushi Premium Massage disegel karena kepergok tetap beroperasi,” ungkap Bambang kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/12/2020).
Hal tersebut, kata Bambang, upaya tegas Pemkab Tangerang untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih merebak. Petugas juga melakukan pembubaran massa yang berkerumun di cafe yang berada di kawasan Kecamatan Tigaraksa.
“Dalam giat semalam, kami juga melakukan pembubaran massa yang berkerumum di cafe zisoba. Kita juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe itu untuk menaati PSBB,” katanya.
Di sisi lain, Bambang mengimbau, kepada pemilik tempat hiburan malam, rumah makan, cafe untuk mematuhi Perda dan Perkada Kabupaten Tangerang. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bila pemilik tempat hiburan dan usaha lainnya yang melanggar peraturan.
“Kami mengimbau agar pemilik tempat hiburan atau usaha semua untuk mematuhi peraturan yang ada. Tapi jika tetap bandel, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” tandasnya.
(Ren/Red/SG)