Beranda Hukum Kepergok Nyuri Motor, Warga Lampung Nyaris Diamuk Warga di Kota Serang

Kepergok Nyuri Motor, Warga Lampung Nyaris Diamuk Warga di Kota Serang

Pelaku Pencurian kendaraan bermotor di Kota Serang

SERANG – Pria berinisial AN (38) warga Way Kepayang, RT/Rw 04/02 Desa Way Kapayang, Lampung nyaris diamuk warga saat AN dan temannya kepergok mencuri motor di Kampung Ciwiru Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dalam aksinya, pelaku mengajak temannya MUL (DPO) yang terparkir sebelumnya di depan warung di Kampung Cigoong.
Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna membenarkan Unit Reskrim Polsek Walantaka telah menangkap pencuri sepeda motor beat tahun 2021 warna putih No.Pol: A-3738-DP.

“Awalnya pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan oleh korban dan warga di pertigaan jalan Kampung Ciwiru. Namun saudara MUL berhasil melarikan diri, kemudian tersangka diserahkan ke polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Akibat perbuatannya pelaku terkena pasal 363 KUHPidana. ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News