Beranda Hukum Kepergok Miliki Sabu, Pria di Lebak Dicokok Polisi

Kepergok Miliki Sabu, Pria di Lebak Dicokok Polisi

Pelaku HR saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – HR (26) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, harus berurusan dengan polisi karena menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu.

“Benar, pelaku HR ditangkap oleh anggotanya disebuah rumah yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi, Rabu (14/9/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bekas rokok yang didalamnya berisikan 3 bungkus sabu dengan berat 2,20 gram, 3 bungkus lakban dan tisu yang berisikan sabu dengan berat 4,06 gram, 1 unit handphone, serta 1 buah timbangan digital.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut keterangan pelaku, jika barang haram yang didapatkannya tersebut didapatkan dari seorang temannya yang saat ini tengah dilakukan pengejaran

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ucapnya.

Ngapip menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News