SERANG – Dua pelaku pencurian spesialis nasabah bank berinisial ES (37) dan AA (26) babak belur dihakimi massa setelah terpergok menggondol uang dari bagasi motor milik Supriah (45), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Beruntung, nyawa dua bandit jalanan itu terselamatkan dari amukan massa setelah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Anyer. Kedua pelaku dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan. Kedua pelaki diketahui warga Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kunci T dan motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan uang Rp10 juta milik korban.
Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo menuturkan peristiwa aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, korban memakirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Ketika kembali, korban melihat pelaku sedang membongar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalam bagasi.
“Melihat uang miliknya yang disimpan dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” terang Kapolsek, Senin (23/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar. Kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap. Warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu tersangka. Dengan barang bukti kunci T, tersangka ES dan AA diduga merupakan pelaku pencurian motor.
“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
(Man/Red)