KAB TANGERANG – Komite Sekolah di SMAN 30 Kabupaten Tangerang diberhentikan oleh kepala sekolah yang baru menjabat. Pemberhentian itu diduga menyalahi aturan. Salah satu pengurus Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang Agus F Hidayat mengatakan pemberhentian itu diduga karena sikap kritis komite yang mendorong pembenahan keterbukaan di sekolah.
Sebelum terjadi pemberhentian, kata Agus, pihaknya beberapa kali meminta untuk berdialog membahas program dan kegiatan, mengkonfirmasi peminjaman asset yang akan digunakan proses belajar mengajar peserta didik serta menyangkut keuangan yang belum ada laporan pertanggungjawaban. Namun, tupoksi selaku komte sekolah tidak mendapat respons dari kepala sekolah.
“Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, komite sekolah sebagai representatif dari orangtua/wali murid yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan sekolah yang diharapkan, namun kepala sekolah diajak berdialog saja selalu mengelak dan tidak memberikans respon yang baik,” ucap Agus kepada BantenNews.co.id, Sabtu (28/11/2020).
Bak disambar petir, pihaknya malah diberikan Surat Keputusan Demisioner untuk para komite sekolah dengan SK Nomor 421.3/53/SMAN 30/XI/2020. Menurut Agus, langkah tersebut menabrak aturan sekaligus mencederai demokrasi dan tata kelola di sekolah.
“Bukan diberikan respon positif, malah kami (komte sekoah-red) diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar dan alasan yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang Durahman, menyebutkan sikap kepala sekolah memberhentikan komite sangat tidak berdasar dan berpotensi melanggar aturan khususnya Permendikbud 75/2016. Selain itu, sikap kepala sekolah menjadi preseden buruk terkait upaya membangun demokrasi dan tata kelola di sekolah.
“Keberadaan komite sekolah sejatinya merupakan wakil para pemangku kepentingan sekaligus partner kepala sekolah. Jadi langkah kepala sekolah yang memberhentikan komite yang justru benar-benar menjalankan fungsinya, tidak hanya berlebihan, tapi juga mencederai aturan,” pungkasnya
Pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberi perhatian dengan meminta kepala sekolah menghentikan intervensi berlebihan terhadap komite. “Ini bukan soal kami. Ini bicara soal amanat sistem pendidikan nasional, manajemen berbasis sekolah, dan cita-cita Gubernur Banten untuk membangun demokrasi dan tata kelola dalam rangka memperkuat pelayanan sekolah,” ujar Durahman
Selain itu, Durahman dan para pengurus komite sudah melaporkan dugaan-dugaan penyimpangan di sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. “Kami juga sudah meminta dukungan dari teman-teman di Banten Bersih dan Indonesia Corruption Watch,” jelasnya.
Sementara itu Kepala SMAN 30 Kabupaten Tangerang Jajang Suhayat mengklaim diberhentikannya komite sekolah lantaran telah terjadi dualisme unsur internal komite sekolah. Akibatnya, Jajang selaku kepala sekolah yang baru menerbitkan Surat Keputusan Demisioner untuk para komite sekolah terpilih dengan SK Nomor 421.3/53/SMAN 30/XI/2020.
“Jadi ada suatu kekisruhan, telah terjadi dualisme komite sekolah. Yang satu saya gak mau tanda tangan, yang kedua saya demisonerkan. Tidak ada alasan lain,” ujar Jajang kepada BantenNews.co.id, Sabtu (28/11/2020).
Selain mendemisionerkan, Jajang menyebut pihak sekolah tengah melakukan proses pemilihan ulang komite sekolah. Secara teknis dijelaskan, pihaknya mengajukan tiga kandidat calon ketua komite sekolah begitupun pihak kedua kubu komite sekolah yang sebelumnya mengajukan masing-masing tiga kandidat dengan memiliki hak suara para wali murid.
“Nanti yang menjadi panitia pemilihan dari pihak fasilitator sekolah,” pungkasnya
Dirinya mengaku melakukan hal tersebut sebagai kepala sekolah harus mengambil langkah kebijakan untuk menyelesaikan kekisruhan tersebut. Dan Jajang menyatakan langkah yang dilakukannya telah sesuai prosedur regulasi.
“Dalam aturan kan disitu ada prosesnya, jadi sekolah prinsipnya memfasilitasi adanya pemilihan,” pungkasnya.
(Ren/Red)