SERANG – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping Samad meminta saksi Cicih Suarsih selaku pemilik lahan seluas 1.707 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak untuk berdusta.
Kebohongan itu terkait waktu pembelian lahan dan pengatasnamaan orang lain supaya terkesan bukan Samad yang langsung membeli lahan kepada Cicih Suarsih. Selain itu, harga dari pemilik lahan digelembungkan dengan nama lain seolah penjual langsung kepada Pemprov Banten.
Melalui keterangan saksi Cicih di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menyebutkan dirinya pernah didatangi oleh Abah Endul selaku orang utusan Samad pada 10 Agustus 2019 silam. “Ada yang ke rumah nanya tanah mau dijual nggak. Nanya per meter berapa. Saya jawab Rp100 ribu per meter,” kata saksi Cicih, Rabu (7/9/2021).
Dua hari kemudian Samad datang ke rumah saksi Cicih memberikan uang muka sebesar Rp30 juta. Uang tersebut langsung diberikan Samad kepada pemilik lahan. “Saya diminta tanda tangan di kwitansi tapi kwitansinya diminta lagi sama pak Haji Samad,” ujarnya.
Selanjutnya, Samad melunasi pembelian lahan dengan menyerahkan uang sebesar Rp140 juta langsung diberikan kepada Cicih. Cicih kembali diminta menandatangani kwitansi dan menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) lahan. Setelah pelunasan tersebut beberapa waktu kemudian datang staf Samad bernama Asep Saepudin.
“Asep bilang ke saya kalau nanti ditanya orang Provinsi sudah jual lahan 3 tahun lalu ke Euis. Harganya mah bisa 20 ribu atau berapa saja. Cuma ya itu saya diminta bilang sudah jual 3 tahun lalu. Padahal kan saya jual ke Haji Samad baru 9 bulanan,” kata Cicih. Keterangan palsu itu diminta, Samad disampaikan kepada Tim Appraisal.
Pengakuan senada juga disampaikan oleh Asep Saepudin. Asep mengaku diminta Samad untuk menyampaikan perihal waktu penjualan lahan kepada saksi Cicih selaku pemilik lahan. “Iya yang nyuruh pimpinan saya, Pak Haji Samad,” katanya.
Samad selaku Sekretaris Tim Pengadaan Lahan Samsat Malingping membeli tanah kepada Cicih Suarsih dengan harga sebesar Rp100.000 per meter persegi. Sementara Samad mengambil selisih keuntungan dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp500.000 per meter persegi. Dari perbuatannya sendiri Samad memperoleh keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp680.000.000.
Ia didakwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (you/red)