SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan kebocoran kas Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (25/4/2022). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang Bayu Adi Putranto.
Bayu dimintai keterangan sehubungan dengan tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
“Betul kami masih meminta keterangan terkait Samsat Kelapa Dua Tangerang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bantn Ivan Siahaan Hebron.
Selain Bayu saksi lain yakni Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Hendra Saputra (HN) yang dimintai keterangan sehubungan dengan pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor dan penetapan perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor.
Saksi lain yakni Tubagus Untin Kusnadi (TBI), selaku Petugas Room Control pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dimintai keterangan sehubungan dengan rekam input, rekam output dan rekam perubahan data pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi sebagai rangkaian proses penyidikan. “Tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Ivan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan kas UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka diduga bermufakat jahat membobol uang setoran pajak kendaraan baru yang seharusnya masuk ke kas daerah Provinsi Banten.
Keempat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang. (You/Red)