SERANG – Kepala daerah bisa menunjukkan sikap politik mendukung capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang. Sebab setiap warga negara pada dasarnya berhak atau mempunyai hak untuk mendukung siapa pun pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi pemilihan presiden yang akan diselenggarakan tahun depan, walaupun ia berkedudukan sebagai kepala daerah.
“Apakah lagi kepala daerah adalah jabatan politik yang tidak diangkat melalui mekanisme pengangkatan ASN,” kata Akademisi Untirta Leo Agustino, Rabu (12/9/2018) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan kepala daerah sebagai pejabat publik tidak diperkenankan menunjukkan sikap politik beberapa waktu lalu.
Menurut Leo, melalui jabatan politik itulah kepala daerah bisa bersikap secara politik, meski dukungan kepala daerah pada saat kampanye perlu mengikuti aturan hukum.
“Maksudnya, ketika kepala daerah mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres dalam kampanye misalnya, maka kepala daerah tersebut harus berstatus sebagai pribadi dan warga masyarakat biasa. Dalam arti kata lain, kepala daerah bersangkutan harus bercuti pada saat mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres, terlebih lagi pada saat kampanye,” jelas Leo.
Ia menegaskan, seorang kepala daerah tidak boleh berkampanye untuk pasangan Capres dan cawapres pada saat ia bekerja. “Mereka wajib mengambil cuti manakala hendak memberikan dukungan pada capres dan cawapres melalui mekanisme kampanye,” ujarnya.
Leo menegaskan bahwa sebagai pejabat publik yang memegang jabatan politik, maka mereka boleh saja menyatakan dukungannya pada salah satu pasangan calon. Karena sampai saat ini tidak ada norma hukum yang melarang dukungan tersebut. (You/Red)