Beranda Hukum Kepala Cabang BJB Tangerang Diduga Terlibat Kongkalingkong Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar

Kepala Cabang BJB Tangerang Diduga Terlibat Kongkalingkong Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kepala Cabang Bank BJB Tangerang berinisial KA diduga terlibat permufakatan jahat dengan Direktur PT DAS berinisial DAW untuk membobol bank plat merah pemerintah Jawa Barat tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, duit sebanyak Rp8,7 miliar dibobol dengan modus kredit fiktif. “Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunannya fiktif,” kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Siahaan Hebron, Senin (21/12/2020).

Kasus bermula pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka mengajukan kredit di bank bjb cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif,” ujar Asep.

Dijelaskan Ivan, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp4,2 milar.

DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp4,2 miliar.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala BJb Cabang Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.

DAW ditahan di Rutan Pandeglang, sementara KA tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Banten karena alasan sakit.

Tersangka diancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News