SERANG – Setelah sempat ditunda selama seminggu, sidang lanjutan kasus gratifikasi yang membelit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang Sarudin akhirnya digelar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, Sarudin melalui kuasa hukumnya mengajukan enam permohonan.
Dalam pembacaan eksepsinya Sarudin yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Pampang Rara meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsinya.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan segala peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan, Kami Tim Penasehat Hukum Sarudin memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan Sela,” kata Pampang, Rabu (26/7/2023).
Kemudian dalam permohonan pertamanya, Sarudin meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Nelson Angkat agar mengabulkan eksepsi seluruhnya. Pihaknya juga menilai surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas atau obscuur libel.
“Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tidak jelas, tidak cermat atau obscuur libel, karena memadukan unsur tindak pidana yang satu sama lain saling bertentangan atau berbeda satu sama lain,” terangnya.
Dalam permohonan yang ketiga Sarudin meminta perkara gratifikasi yang membelitnya tidak dilanjutkan. Sarudin juga meminta agar dirinya dapat dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) serta dipulihkannya kedudukan, harta dan martabatnya. “Keempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk meepaskan terdakwa Sarudin,” imbuhnya.
Kelima memulihkan hak terdakwa Sarudin dalam hal kemampuan, kedudukan, harta dan martabatnya seperti semula. “Keenam membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Pampang mewakili Sarudin.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan menerima suap Rp400 juta dari pengusaha.
Plh Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada 2016 dan 2017, kala Sarudin belum menjadi kepala dinas. (Mg-Audindra)