Beranda Hukum Kepala BPKAD Kabupaten Serang Bantah Terima Uang, Kejari: Nanti Lihat Pembuktian di...

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Bantah Terima Uang, Kejari: Nanti Lihat Pembuktian di Persidangan

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin saat digiring untuk memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (26/6/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Sarudin, Kepala BPKAD Kabupaten Serang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah terkait pengadaan mebel dan pipa PDAM tahun 2016-2017. Kini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (26/6/2023).

Sebelum ditahan, Sarudin diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha dan kuasa hukumnya Pampangrara.

Baca juga : Kepala BPKAD Kabupaten Serang Terseret Dugaan Korupsi Proyek

Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, pihaknya telah menerima penyidikan tahap dua dari penyidik Polresta Serang terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Sarudin dalam proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang. Perkara dugaan gratifikasi itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kabid di BPKAD Kabupaten Serang sekaligus PPK.

“Tersangka memberikan janji kepada seseorang pekerja untuk mengerjakan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta,” ujar Herlambang dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Serang, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan Herlambang, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan penyidik terkait adanya dugaan transaksi yang melibatkan ASN itu menerima suap.

“Kalau alat bukti kita ada bahwa tersangka telah menerima uang tersebut. Kalau tersangka secara KUHAP kan bisa membela diri tapi juga ada alat bukti yang kita dapat tersangka dugaan menerima gratifikasi atau suap. Sementara yang itu dulu, nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti pembuktian di persidangan,” katanya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek, Kejari Tahan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Baca Juga :  Pembacaan Eksepsi Kasus Gratifikasi Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditunda

Sebelumnya diberitakan, melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, Sarudin membantah pihaknya telah mendapatkan sejumlah uang yang disetorkan oleh pengusaha senilai Rp400 juta.

“Oh enggak ada (enggak terima uang-red). Tadi sudah disampaikan di proses penyidikan bahwa ditekankan berkali-kali apakah Pak Sarudin mendapatkan keuntungan dari kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan investor itu tidak ada makanya kan kita harus menunggu,” kata Farhan.

Berdasarkan informasi yang didapat BantenNews.co.id, Sarudin diduga melalukan proyek pengadaan langsung berupa mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD pada tahun 2016-2017 silam.

Saat itu, guna mendapatkan proyek, ia meminta kepada seorang pengusaha asal Pandeglang untuk memberikan uang dengan nominal hingga ratusan juta. Uang itu disanggupi oleh pengusaha yang telah dijanjikan akan memenangkan proyek tersebut.

Namun ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Usai hasil gelar perkara, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12B Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu pada sub rumpun suap atau gratifikasi.

Ancaman pidana terhadap Sarudin dalam kasus tersebut yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga :  Sedang Main, Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Pemotor Tak Dikenal di Ciputat

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News