CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berencana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan bebas para terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis bebas ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol. Ketiganya yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan terdakwa Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.
Baca Juga : Seluruh Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon Divonis Bebas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah menegaskan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim.
Pengajuan kasasi rencananya akan ditempuh usai Kejari Cilegon mendapat dan mempelajari salinan lengkap putusan bebas para terdakwa tersebut.
“Berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa 14 hari ini kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” kata Ryan di kantor Kejari Cilegon, Kamis (1/8/2024).
Meski para terdakwa kasus tipikor Pasar Grogol tersebut telah diputuskan bebas, kata Ryan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap apabila Kejari Cilegon mengajukan kasasi.
“Kami pasti akan menempuh kasasi setelah mempelajari salinan putusan lengkap tadi. Jadi nanti disidangkan lagi di Mahkamah Agung dengan Hakim Agung,” ucapnya.
Ryan menegaskan putusan bebas kepada para terdakwa dalam kasus tersebut masih bisa diajukan kasasi. Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2012. Putusan itu juga sekaligus menganulir KUHAP Pasal 244 yang menyatakan sebaliknya.
“Di Pasal 244 itu yang menyatakan bisa mengajukan kasasi kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional. Jadi pada tahun 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 yang menyatakan semua putusan bebas di tingkat pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” tutupnya.
(STT/Red)