Beranda Peristiwa Kendaraan yang Melintas di Kota Serang Dialihkan ke Jalur Lain

Kendaraan yang Melintas di Kota Serang Dialihkan ke Jalur Lain

Aksi mahasiswa di depan kampus UIN SMH Banten. (Ade/Bantennews)

SERANG – Lalu lintas kendaraan di pusat Kota Serang dialihkan melalui jalur arteri. Kendaraan yang akan melintas di Jalan Jenderal Sudirman harus mencari jalur lain untuk dapat melitas.

Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen menutup jalur protokol dan membakar ban. Mereka berorasi secara bergantian untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

“Pemerintah berpihak kepada koorporasi dan investor merugikan rakyat. Ini adalah bentu nyata dari penjajahan gaya baru,” kata salah satu orator di depan ratusan massa aksi, Selasa (6/10/2020).

Pantauan di lokasi, mahasiswa membuat lingkaran besar menutup jalan protokol. Mereka membakar ban di tengah jalan.

Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. “Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujarnya.

Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat. “Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia.”

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News