SERANG – Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa akibat cuaca ekstrem terjadi dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun ini. Berkaca pada kondisi tersebut, penting untuk mengetahui beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir. Karena itu, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.
Namun, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?
Menjawab pertanyaan itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di Tanah Air, mengungkapkan beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Berikut penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id.
Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan Anda mengalami kerusakan hingga kehilangan menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil.
Selain itu, Anda bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.
Berikut ini adalah beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:
1. Pencurian dengan Kekerasan
Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.
Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
2. Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil.
Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
3. Perbuatan Jahat Orang Lain
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.
Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.
4. Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:
● Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
● Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
● Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
● Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
5. Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
6. Kecelakaan Kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.
Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.
Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil
Memiliki kendaraan roda empat artinya Anda harus memikirkan juga keamanan mobil yang dimiliki. Pasalnya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.
Tidak hanya dari pencurian saja, tetapi juga perlindungan dari kerusakan maupun risiko kerugian yang tidak terduga lainnya. Jika belum memiliki asuransi kendaraan, Anda bisa mencarinya di https://lifepal.co.id/asuransi/mobil/.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Buat lebih jelasnya mengenai produk proteksi kendaraan, mari kenali lebih dalam dua jenis asuransi mobil yang umumnya tersedia di Indonesia, yaitu asuransi mobil All Risk (komprehensif) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
1. Asuransi Mobil All Risk
Jenis asuransi ini dapat diartikan sebagai asuransi yang menanggung segala risiko kerusakan mobil.
Selain dikenal sebagai asuransi mobil All Risk, jenis asuransi ini biasa disebut juga dengan comprehensive atau komprehensif.
Artinya, asuransi akan memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Sebaliknya, asuransi TLO berarti pertanggungan hanya diberikan pada risiko kehilangan total. Artinya, jenis asuransi mobil ini hanya bisa diajukan bila terjadi kehilangan total.
Namun perlu digarisbawahi, kehilangan total yang dimaksud dalam asuransi mobil bukanlah kehilangan 100%, tetapi kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan.
Sebagai penutup, Benny berharap tips di atas dapat menjadi informasi mengenai jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
(Red)