KAB. SERANG – Pemuda berinisial RA (19) asal Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Dirinya nekat memperkosa hingga mencekoki minuman keras (Miras) terhadap gadis di bawah umur yang dikenalnya lewat media sosial.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan keduanya saling mengenal melalui Facebook hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati,” jelas Yudha pada Senin (28/11/2022).
Saat bertemu, kemudian RA mengajak korbannya yang diketahui berusia 13 tahun itu ke rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya, tersangka justru mengajak korban untuk minum anggur merah hingga berakhir mencabuli korban.
“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Tak berselang lama, tersangka mengantarkan korban untuk pulang. Setibanya di rumah, korban yang ketakutan pun tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Namun, orangtua korban melihat perubahan perilaku korban yang mencurigakan sampai akhirnya menanyakan kepada korban.
Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, ia akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang,” imbuh Yudha.
Setelah menerima laporan, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat nongkrong di pinggir Jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang sekira pukul 23.00 WIB pada Minggu (27/11/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nin/Red)