Beranda Hukum Kenalan di Facebook, Gadis di Cinangka Dicekoki dan Dicabuli 5 Pria

Kenalan di Facebook, Gadis di Cinangka Dicekoki dan Dicabuli 5 Pria

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. SERANG – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebanyak 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kelima tersangka yakni M (24), S (18), SP (18), MF (19) dan MS (20).

Kelimanya merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang yang tega mencabuli anak dibawah umur beinisial H (15) yang baru dikenal lewat sosial media Facebook.

Sebelum dicabuli beramai-ramai, korban sebelumnya berkenalan dengan tersangka M melalui Facebook selama satu bulan dan kemudian semakin akrab.

“Kemudian korban curhat ke M bahwa sedang galau, lalu pelaku ngajak bertemu dan bermain di Pantai Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pertemuan itu terjadi pada 5 Juli 2022,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat Konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (2/7/2022).

Saat di pantai, M ternyata sudah bersama teman-temannya. Korban kemudian dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas hingga korban mabuk dan tak berdaya.

Kemudian korban dibawa ke kostan oleh para pelaku yang sudah disiapkan para pelaku. “Kemudian korban dicabuli secara bergantian,” terang Kapolres.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan hingga menyebabkan pendarahan yang kemudian korban dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Cilegon.

“Mendapati laporan, Satreskrim Polres Cilegon langsung bertindak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban, kain seprai dan kunci kamar kost.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” tandas Kasat Reskrim.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News