SERANG – Berkenalan di media sosial (medsos) memang harus berhati-hati. Apalagi, teman yang baru dikenal mengajak bertemu.
Kejahatan penipuan melalui medsos ini kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya di SPBU Singamerta tepatnya Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Mulanya, tersangka Deni Hermawan (27) warga Kampung Kananga, Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang berkenalan dengan Mita Triana (20) warga Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas melalui media sosial.
Tersangka berkenalan dengan menggunakan akun palsu dan mengaku sebagai orang pintar kepada korban. “Kemudian berkenalan dengan korban, yang mana tersangka mengaku sebagai orang pintar kemudian bertemu di depan RS Hermina Kecamatan Ciruas,”
kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (26/2/2020).
Kemudian, tersangka mengajak korban ke SPBU Singamerta Kecamatan Ciruas. Saat korban ke toilet tersangka langsung membawa kendaraan milik korban.
“Korban melaporkan ke Polsek Ciruas pada Selasa 25 Februari 2020 pukul 14.00 WIB, dan dapat dilakukan penangkapan oleh personel Polsek Ciruas pada Rabu 26 Februari 2020,” ujarnya. (You/Red)