Beranda Nasional Kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak Tunggu SK Menteri

Kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak Tunggu SK Menteri

Perawatan rutin Jalan Tol Tangerang-Merak. (Ist)

SERANG– Tarif  ruas tol yang dikelola PT Astra Infrastruktur Tangerang Merak bakal mengalami kenaikan, termasuk tarif ruas jalan tol Tangerang-Merak.

Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infrastruktur Tol Tangerang Merak Uswatun Hasanah mengatakan  saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Nunggu SK Menteri turun. Ketetapannya dari menteri PUPR penyesuaiannya,” ujarnya melalui pesan Whatsaap, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan hingga saat ini Astra Infraatruktur Tangerang Merak masih memberlakukan tarif normal dan belum berubah, termasuk ruas tol Tangerang Merak. “Kita tunggu aja. Ada penyesuaian atau tidaknya kang. Sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu mengutip dari Detik.com, CEO Toll Road Business Group Astra Infra Kris Ade Sudiyono memaparkan jalan tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif adalah ruas Tangerang-Merak, Ulujami-Kebon Jeruk, Kunciran-Serpong, hingga Pandaan-Malang.
“Kami ada beberapa ruas harusnya tahun ini (penyesuaian tarif). Ada Tangerang-Merak, Ulujami-Kebon Jeruk, Kunciran-Serpong, dan Pandaan-Malang,” papar Kris Ade ditemui di Menara Astra, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Daftar Tarif Tol Saat Ini
1. Tangerang-Merak
– Golongan I: Rp 2.500 – Rp 44.000
– Golongan II: Rp 4.000 – Rp 69.000
– Golongan III: Rp 4.000 – Rp 69.000
– Golongan IV: Rp 5.500 – Rp 89.000
– Golongan V: Rp 5.500 – Rp 89.000

2. Ulujami-Kebon Jeruk
– Golongan I: Rp 16.000
– Golongan II: Rp 23.500
– Golongan III: Rp 23.500
– Golongan IV: Rp 31.500
– Golongan V: Rp 31.500

3. Kunciran-Serpong
– Golongan I: Rp 8.000 – Rp 12.000
– Golongan II: Rp 12.000 – Rp 18.000
– Golongan III: Rp 12.000 – Rp 18.000
– Golongan IV: Rp 15.500 – Rp 24.000
– Golongan V: Rp 15.500 – Rp 24.000

4. Pandaan-Malang
– Golongan I: Rp 14.000 – Rp 34.500
– Golongan II: Rp 21.000 – Rp 52.000
– Golongan III: Rp 21.000 – Rp 52.000
– Golongan IV: Rp 28.000 – Rp 69.000
– Golongan V: Rp 28.000 – Rp 69.000

Waktu Penyesuaian Tarif
Sebagai informasi, untuk waktu penyesuaian tarif di keempat ruas jalan tol tadi akan dilakukan, Kris Ade mengaku masih belum tahu kapan tepatnya. Menurutnya, pihaknya pun sudah memenuhi semua syarat untuk penyesuaian tarif tol.

Yang jelas, dia mengatakan Kementerian PUPR sudah berkomitmen tidak akan menahan penyesuaian tarif tol yang memang sudah jadwalnya untuk dilakukan.

“Kita masih menunggu putusan pak Menteri. Cuma statement pak Menteri kemarin bilang sudah waktunya untuk disesuaikan dua tahun sekali. Pak Menteri mengatakan ndak akan menahan ya. Semua domain kebijakan PUPR,” ungkap Kris Ade.

Dia mengatakan seharusnya empat ruas jalan tol tadi akan disesuaikan pada akhir tahun ini. Mengenai kapan pastinya, Kris Ade bilang semua sesuai dengan keputusan di Kementerian PUPR.
“Ya kita tunggu aja nih, mungkin akhir tahun. Cuma saya ikutin pak Menteri aja,” sebut Kris Ade. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News