Dewan menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon perlu terus ditingkatkan. Sebab selama ini kenaikannya relatif kecil yakni hanya berkisar 3 persen saja. Padahal potensi pendapatan di Kota Industri begitu besar.
“Kami rasa sektor pendapatan harus terus digenjot. Sebab setiap tahun kenaikannya hanya berkisar 3 persen saja. Padahal kita mampu diangka 10 persen,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman, Rabu (8/8/2018).
Dikatakan bahwa, kenaikan 3 persen pada PAD itu jelas menunjukkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi dan pajak tidak bekerja dengan maksimal. Itu terbukti pendapatan daerah terbilang kecil bila dibandingkan dengan melihat potensi yang ada.
“Kita nilai kinerja OPD penghasil retribusi dan pajak kerjanya seperti siput ya, lambat sekali. Nyatanya pada sektor pendapatan daerah kecil sekali. Saya rasa kalau per tahun hanya 3 persen kenaikannya tidak perlu bekerja keras karena targetnya kecil sekali. Padahal kan potensi pendapatan kita bisa mencapai 10 persen, bahkan lebih kalau mau digali,” terangnya.
Guna menggenjot PAD, kata Baihaki, aturan yang ada sudah cukup mendukung. Hanya saja tinggal OPD terkait mempunyai niatan untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah dari potensi yang ada.
“Perda dan regulasi yang ada sangat mendukung guna menggenjot pendapatan. Saya rasa tinggal kinerja OPD-nya saja lebih ditingkatkan. Saya rasa harus ada pecut dari kepala daerah kepada OPD supaya pendapatan daerah terus meningkat,” katanya.
Dia berharap dengan adannya wacana kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2019 mendatang bisa menggenjot kinerja para pegawai di OPD terkait guna meningkatkan pendapatan daerah sehingga bisa maksimal.
“Kenaikan TPP itu harus berbanding lurus dengan kinerja. Jangan sampai gaji besar kinerja sama saja. Ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama kepala daerah,” imbuhnya.
Senada dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun. Dia mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemkot agar melakukan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan strategis Pemerintah Daerah sehingga Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS 2019 merupakan rangkaian kegiatan pemkot dalam rangka mencapai RPJMD 2016-2021.
“Terkait KUA PPAS 2019 mendorong Pemkot Cilegon untuk merencanakan pendapatan lebih maksimal lagi melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah , hadirnya Cilegon Center Mall dan Retribusi Tera dan Tera Ulang menjadi sumber PAD,” ujar Uyun.
Dia juga mendorong Pemkot agar meningkatkan alokasi program pemberdayaan masyarakat sehingga memberikan daya dukung sebagai kota industri, jasa dan perdagangan yang akan berbanding lurus dengan kenaikan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal ini belum ada komentar dari pihak Pemkot Cilegon. Telepon genggam Kepala BPKAD Kota Cilegon, Maman Maulidin yang dihubungi wartawan dalam keadaan tidak aktif. (Man/Red)