JAKARTA – Batalnya rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2025, memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait kebijakan pengendalian rokok dan kesehatan di bawah pemerintahan baru yang akan dimulai pada Oktober 2024. Apa tanggapan pakar?
Direkutr Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa pengendalian rokok merupakan bagian integral dari upaya menyehatkan bangsa. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah baru pada 2024 dapat memperkuat langkah-langkah yang sudah diatur dalam UU Kesehatan 2023 dan PP tahun 2024, serta memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Berikut ini adalah tiga harapan utama yang dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kesehatan bangsa, khususnya terkait rokok.
1. Penegasan Bahaya Merokok bagi Kesehatan
“Pertama, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok,” tutur Prof Tjandra kepada Suara.com (jaringan Bantenneews.co.id), ditulis Senin (30/9/2024)
Merokok terbukti secara ilmiah memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Tidak ada ruang lagi untuk kompromi mengenai bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Penelitian sudah menunjukkan bahwa merokok meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan kronis.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kesehatan akibat kebiasaan merokok, termasuk dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok sejak dini.
2. Implementasi UU Kesehatan 2023 dan PP 2024
“Ke dua, UU Kesehatan 2023 dan PP-nya tahun 2024 ini sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan ini. Tentu kita yakin bahwa aturan dalam UU dan PP ini perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yang nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan,” terangnya.
Undang-Undang Kesehatan 2023 dan Peraturan Pemerintah tahun 2024 telah memberikan dasar yang kuat dalam mengatur pengendalian rokok di Indonesia. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan. Diperlukan program-program konkret yang dapat diukur dan dimonitor secara berkelanjutan dalam lima tahun ke depan.
Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak-anak, memperluas kawasan tanpa rokok (KTR), serta meningkatkan kampanye anti-rokok di media massa dan ruang publik.
3. Pembangunan Berwawasan Kesehatan
“Ke tiga, secara umum tentu kita mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan, a.l. dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Artinya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula. Karena kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM) dan juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular maka penanggulangan masalah merokok tentu perlu dapat perhatian penting pula,” terangnya.
Salah satu prinsip yang perlu dijadikan pedoman oleh pemerintah baru adalah pembangunan yang berwawasan kesehatan. Setiap langkah pembangunan bangsa harus memperhatikan dampak kesehatannya, terutama terkait kebiasaan merokok yang merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan kanker.
Bahkan, rokok juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular seperti tuberkulosis. Oleh karena itu, pengendalian masalah rokok harus menjadi salah satu prioritas penting dalam agenda pembangunan nasional ke depan.
Selain tiga poin utama di atas, perlu juga dilakukan peningkatan akses terhadap layanan berhenti merokok, peningkatan cukai rokok untuk menekan konsumsi, serta pembatasan iklan rokok di berbagai media. Dengan dukungan kebijakan yang komprehensif dan keberlanjutan program, diharapkan Indonesia dapat menurunkan prevalensi perokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
(Red)