Beranda Pemerintahan Kemenkeu Susun Perpres Pembentukan Dana Cadangan Penanggulangan Bencana

Kemenkeu Susun Perpres Pembentukan Dana Cadangan Penanggulangan Bencana

Tiga unit mobil menghantam sebuah rumah akibat tergerus gelombang tsunami, di Cinangka, Serang, Banten. (Qizink/bantennews)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

JAKARTA –  Kementerian Keuangan mengatakan tengah menyusun peraturan presiden mengenai rencana pembentukan dana cadangan (pooling fund) untuk menanggulangi dampak bencana alam. Perpres ini rencananya diberi nama Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Bencana.

Pooling fund adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam seperti rehabilitasi dan rekonstruksi. Ke depan, pooling fund juga bisa diisi dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah.

Di dalam perpres tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa pooling fundbencana ini akan dikelola oleh satu Badan Layanan Umum (BLU). Rencananya, BLU tersebut akan merancang struktur pendanaan dari pooling fund tersebut.

“Dana ini kemudian dikelola jangka panjang, sama kayak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi untuk siap-siap, kami rancang perpres,” jelas Suahasil, Jumat (9/8/2019).

Meski demikian, ia masih belum tahu lembaga yang akan mengelola BLU ini. Ia hanya mengatakan, masalah teknis akan dibicarakan sesudah perpres ini selesai.

“Nanti itu tinggal masalah teknis saja,” jelas dia.

Kewajiban pemerintah untuk membiayai penanggulangan bencana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (on call).

Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu. Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

Alokasi anggaran ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari realisasi sementara aliran dana bencana mencapai Rp7 triliun pada 2018. (red)

Baca Juga :  Pupuk Bantuan Pemerintah Tidak Sesuai Spesifikasi, Mahasiswa Ancam Demo Dinas

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News