JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan baru soal batasan tarif bagasi maskapai penerbangan. Dengan begitu, maskapai penerbangan diharapkan tak asal dalam memberikan tarif bagasi kepada penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan pemerintah akan membatasi tarif bagasi agar bila dijumlahkan dengan harga tiket, totalnya tidak melampaui harga tiket batas atas maskapai standar menengah (medium service).
“Kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif tiket maskapai penerbangan bertarif rendah (Low Cost Carrier/LCC) ditambah biaya bagasi misalnya tidak lebih dari batas atas harga tiket medium service,” papar Polana yang dikutip cnnindonesia.com, Selasa (29/1/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor OM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk maskapai yang masuk dalam layanan full service dapat membanderol harga tiket pesawat sampai 100 persen sebagai tarif batas atas, kemudian untuk medium service sebesar 90 persen, dan LCC 85 persen.
Namun, terkait kapan kajian aturan itu selesai dan diterbitkan, Polana enggan memberikan kepastian. “Masih kajian belum tahu,” ucapnya singkat.
Diketahui, dua maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air memberlakukan biaya bagasi kepada penumpang sejak 22 Januari 2019. Sebelumnya, kedua maskapai ini memberikan gratis bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram.
Selain itu, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa. Walhasil, penumpang harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika hendak naik pesawat LCC saat ini.
Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan perusahaan akan mengenakan biaya minimal Rp9 ribu per kilogram hingga Rp30 ribu kilogram. Untuk penerbangan pendek di bawah satu jam akan diberlakukan dengan biaya minimal, yakni Rp9 ribu per kilogram. Sementara, tarif Rp30 ribu per kilogram berlaku untuk penerbangan yang memakan waktu lebih lama. (red)