Beranda Pemerintahan Kemendagri Berkomitmen Laksanakan Kebijakan Sistem Merit dalam Pengelolaan SDM

Kemendagri Berkomitmen Laksanakan Kebijakan Sistem Merit dalam Pengelolaan SDM

(gambar: bengkulutoday.com)

 

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan merit system dalam pengelolaan SDM. Salah satu bentuk konkret komitmen itu adalah dengan dibangunnya Assessment Center Kemendagri.

“Saya ingin menyampaikan, Assessment Center Kemendagri ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan kebijakan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Assessment Center Kemendagri ini sudah dibangun pada tahun 2013, jadi sudah cukup lama, ini sudah 7 tahun, ” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori saat menghadiri kegiatan Rakor Akreditasi/Uji Kelayakan Lembaga Penilai Kompetensi dan Penyerahan Hasil Akreditasi K/L Tahun 2020 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurut Hudori, proses pembangunan Assessment Center Kemendagri merupakan proses yang panjang. Sebelum pembangunannya dahulu diawali dengan studi banding ke beberapa lembaga yang telah memiliki dan melaksanakan assessment center. Baru kemudian dilanjutkan dengan penyiapan SDM Assessor, melalui penugasan untuk mengikuti pelatihan assessor bersertifikat pada beberapa lembaga, dalam hal ini di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina, serta lembaga Diklat lain di dalam maupun luar negeri. Proses ini terus dilakukan secara terus-menerus dari tahun 2013 sampai dengan sekarang.

“Pada fase berikutnya Kemendagri mulai menyiapkan sarana dan prasarana berupa ruang assessment center yang dibangun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BKN, yang kemudian nanti dilanjutkan dengan penyiapan software assessment, yaitu berupa pedoman pembangunan, pelaksanaan dan evaluasi assessment center, kamus kompetensi, standar kompetensi jabatan serta tools dan metode assessment center,” urai Hudori.

Ditambahkannya bahwa pada tahun 2015, Kemendagri juga mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai. Di tahun itu juga mulai dilaksanakan penilaian kompetensi.

“Artinya perlu kami sampaikan seluruh pegawai ASN di Kemendagri itu sudah dilakukan secara mandiri di Kemendagri. Pelaksanaan ini berdasarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pusat Penilaian Kementerian Dalam Negeri, yaitu yang menambah konsistensi Assessment Center Kemendagri menjadi semakin kuat karena dukungan dan komitmen terutama dari Bapak Mendagri dalam pelaksanaan penilaian kompetensi di Kemendagri,” tuturnya.

Terkait penghargaan akreditasi dari BKN, Hudori sangat mengapresiasinya. Menurutnya, ini tentunya jadi langkah positif bagi Kemendagri, khususnya dalam rangka penilaian akreditasi assessment center. Dirinya menyampaikan beberapa harapan terkait penilaian akreditasi.

Pertama, proses akreditasi bukan akhir dari pencapaian, tetapi awal perjuangan pelaksanaan penilaian kompetensi yang lebih baik di masa yang akan datang.

Kedua, terus-menerus menjunjung integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan penilaian kompetensi.

Ketiga, untuk tidak cepat berpuas diri dengan akreditasi yang saat ini diperoleh. Untuk itu, perlu senantiasa berinovasi dalam pengembangan pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai tuntutan jaman.

Keempat, terus berkolaborasi, bertukar informasi guna pengembangan lembaga penilaian kompetensi.

Dan terakhir kelima, untuk penyelenggara akreditasi dalam hal ini BKN selaku instansi pembina, diharapkan senantiasa memberikan bimbingannya guna kemajuan lembaga penilaian kompetensi di seluruh instansi pemerintah.

Ia pun berterima kasih kepada BKN yang telah memberikan assessment center kepada Kemendagri dengan kategori A. Ia berharap, untuk tahun depan, kategori yang didapat A+.

“Karena kita sudah dapat A, kalau perlu mungkin ditingkatkan menjadi A+ dan seterusnya,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News