SERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menggandeng akademisi dalam menciptakan konsumen cerdas dan berdaya. Kali ini, Kemendag menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Banten, Selasa (28/12/2021).
“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri.
Menurutnya, hal tersebut mengingat mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
“Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjut Veri.
Penandatanganan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu.
Veri menjelaskan, PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; dan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen. Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan Kemendag pada 2020 silam, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.
Veri menambahkan, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level Mampu. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” ucapnya. (Dhe/Red)